Jakarta, VIVA — Polres Jakarta Pusat, mengungkap peredaran narkotika jenis baru yang disamarkan dalam bentuk cairan vape. Kasat Resnarkoba, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkap bahwa narkoba ini berasal dari laboratorium rahasia atau clandestine lab yang beroperasi secara tersembunyi.
“Clandestine lab artinya laboratorium ilegal yang digunakan untuk memproduksi narkotika secara diam-diam. Dalam kasus ini, lab tersebut menghasilkan vape yang mengandung narkotika golongan 1 jenis 5 fluoro ADB,” ujar Roby, Rabu 26 Maret 2025.
Narkotika jenis tersebut telah melalui uji laboratorium forensik dan diklasifikasikan sebagai narkotika golongan 1 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka, Dalang Utama Masih Buron
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial SR, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, sebagai tersangka. Ia diduga memiliki peran penting dalam rantai produksi dan distribusi vape narkoba tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SR mendapat perintah dari seorang pria berinisial C, yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“SR diperintahkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, memproduksi, mengimpor, serta menyalurkan narkotika yang terkandung dalam cairan vape tersebut,” jelas Roby.
Selain SR, polisi juga menangkap seorang pria berinisial W yang berperan sebagai pengedar. Vape narkoba itu dijual dengan harga fantastis, mencapai Rp 3,5 juta per unit.
“Jika kita hitung dengan jumlah barang bukti yang diamankan, nilai peredarannya bisa mencapai Rp 707 juta. Satu cartridge vape ini bisa digunakan oleh dua hingga tiga orang,” tambahnya.
Penangkapan di Apartemen, Tersangka Sempat Kabur
Polisi menangkap SR pada Jumat (21/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat. Saat penggerebekan, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Kini, SR dijerat dengan Pasal 129, subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian masih terus memburu C, yang diduga sebagai dalang utama di balik produksi dan peredaran vape narkoba ini. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang beroperasi,” tutup Roby.
Halaman Selanjutnya
“Jika kita hitung dengan jumlah barang bukti yang diamankan, nilai peredarannya bisa mencapai Rp 707 juta. Satu cartridge vape ini bisa digunakan oleh dua hingga tiga orang,” tambahnya.