Jakarta, VIVA – Tersangka Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra bakal segera dilimpahkan oleh polisi ke Kejaksaan Tinggi Jakarta terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelimpahan tersebut bakal dilaksanakan pada esok hari, Kamis 5 Juni 2025.
“Penyidik melakukan komunikasi, koordinasi disepakati tahap dua besok hari Kamis, 5 Juni 2025,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Ade Ary menyampaikan bahwa pelimpahan kedua tersangka itu dilakukan setelah berkas perkara dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
“Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah terima surat P21 dari rekan-rekan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara dirnyatakan lengkap,” kata Ade Ary.
Berkas kasus Nikita Mirzani dan asistennya, IM terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinytakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
“Rabu tanggal 28 Mei 2025 JPU menyatakan berkas lengkap atau P21,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, Senin, 2 Juni 2025.
Maka dari itu, dalam waktu dekat Nikmir dan asistennya bakal diserahkan dari polisi ke jaksa bersama dengan barang buktinya. Dengan demikian, keduanya bakal segera diseret ke meja hijau.
Nikita Mirzani dan asistennya ditahan Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pun membenarkan kalau berkas kasus ini sudah dinyatakan rampung.
“Benar, sudah P21,” kata Ade Ary.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari unggahan di media sosial yang diduga berisi cibiran berulang kali dari Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.
Pada saat itu, Reza Gladys memilih untuk tidak memberikan tanggapan.
Namun, seiring berjalannya waktu, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus.
Pihak terlapor sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Namun, menurut kuasa hukum dokter Reza Gladys, sejumlah bukti telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti
Menanggapi pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani, pihak dr. Reza Gladys memilih untuk menunggu perkembangan hukum lebih lanjut.
“Kita tunggu saja proses selanjutnya,” ujar Julianus.
Halaman Selanjutnya
“Rabu tanggal 28 Mei 2025 JPU menyatakan berkas lengkap atau P21,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, Senin, 2 Juni 2025.