Kota Bekasi, VIVA – Polisi menyita uang tunai Rp11.595.000 dari rekening milik Zahra Khairunnissa (ZK), tersangka kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten Vilmei.
Penyitaan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat, 4 September 2026. Tersangka ZK dihadirkan langsung ke bank untuk memproses pencairan sisa saldo yang masih tersimpan di rekening tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Seluruh dana yang dapat ditarik telah kami sita untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Verdika Bagus Prasetya, Jumat, 4 September 2026.
Verdika menjelaskan, rekening tersebut diketahui polisi setelah penyidik menelusuri riwayat transaksi finansial milik tersangka.
Uang yang tersisa di rekening itu diduga berasal dari pencairan hadiah digital atau gift yang dikirim menggunakan saldo akun TikTok milik korban.
Meski demikian, polisi menegaskan uang Rp11.595.000 yang disita bukan merupakan keseluruhan dana yang diduga dinikmati tersangka.
Nominal tersebut merupakan sisa saldo terakhir yang ditemukan ketika proses penyitaan dilakukan. Sementara berdasarkan laporan dan audit internal pihak pelapor, total kerugian dalam perkara ini sementara diperkirakan mencapai Rp1,28 miliar.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni Zahra Khairunnissa (ZK), Moh. Arka Saepul Rohman (MASR), dan Lusiani (L).
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini, ketiganya sudah ditahan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Verdika dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Polisi masih mendalami aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan dugaan penggelapan saldo TikTok milik Vilmei.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Penelusuran masih berlanjut terhadap transaksi dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Setiap temuan akan kami tindak lanjuti berdasarkan alat bukti," ujar Verdika.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap aliran transaksi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (Ant)
Penyidikan TPPU Indosterling Rp1,8 Triliun Rampung, Bareskrim Sita 8 Tanah dan 5 Mobil
Penyidikan kasus TPPU PT Indosterling Optima Investa memasuki babak akhir. Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tersangka SWH telah dinyatakan lengkap atau P-21.
VIVA.co.id
4 September 2026

1 week ago
10













