Polisi Soroti Revaldo Pakai Narkoba Berulang, Seberapa Berat Hukumannya?

2 weeks ago 6

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:02 WIB

VIVA – Aktor Revaldo Fifaldi (RF) kembali berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Polisi menyebut penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti dari penangkapan sang aktor.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan Revaldo saat ini telah resmi berstatus tersangka sebagai pengguna narkoba. Ia dijerat dengan aturan terkait narkotika sekaligus ketentuan mengenai kepemilikan obat psikotropika.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari kita sendiri sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pengguna narkoba yang melanggar Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, Rab 26 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan beberapa ketentuan hukum. Revaldo disangkakan Pasal 609 KUHP mengenai menyimpan dan menguasai barang narkoba, Pasal 127 tentang pengguna, serta Permenkes No. 14 Tahun 2005 terkait kepemilikan psikotropika yang tidak sesuai aturan.

"Pasal yang disangkakan pada yang bersangkutan Pasal 609 KUHP tentang menyimpan dan menguasai barang narkoba, kemudian Pasal 127 tentang pengguna, dan Permenkes No. 14 2005 tentang pemilikan barang psikotropika yang tidak sesuai dengan aturannya," jelas Nasriadi.

Yang menjadi perhatian polisi, perkara narkoba yang kembali menjerat Revaldo bukan kali pertama. Riwayat kasus serupa turut menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Yang bersangkutan ini karena dia sudah berulang, walaupun dia hanya pengguna dia sudah berulang, kita akan proses lanjut," tegas Nasriadi.

Meski begitu, status sebagai pengguna tidak serta-merta menutup peluang Revaldo mendapatkan rehabilitasi. Polisi menyebut ia tetap memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi, dengan keputusan akhir menunggu hasil asesmen terpadu.

"Yang bersangkutan juga punya hak untuk mengajukan kepada kita rehabilitasi. Nanti tergantung daripada asesmen terpadu, yang bersangkutan itu direhabilitasi atau proses yang lanjut," tandas Nasriadi.

Berawal dari Laporan Masyarakat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Petugas kemudian melakukan penindakan hingga akhirnya Revaldo diamankan di Apartemen Altiz, Tangerang, pada Senin 24 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Sanax, serta dua kotak penyimpanan.

Artis Revaldo Fifaldi (tengah)

Polisi Sebut Revaldo Banyak Melamun Gegara Efek Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan kondisi artis Revaldo Fifaldi Surya Permana selaku tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, positif narkoba dan psikotropika

img_title

VIVA.co.id

26 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |