Bogor, VIVA – Salah satu pelanggaran yang masih ditemukan di jalan raya adalah penggunaan pelat nomor palsu atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini terungkap dari penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Bogor di jalur Puncak.
Petugas menghentikan sebuah Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih yang menggunakan pelat nomor A 9005 AB. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara susunan angka pada pelat tersebut dengan jenis kendaraan yang digunakan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam penjelasannya di lokasi, dilihat VIVA Otomotif di Instagram @_thinksmart.id, Kamis 30 April 2026, petugas menyampaikan bahwa setiap kode angka pada pelat nomor memiliki alokasi tersendiri. Ketidaksesuaian ini menjadi salah satu indikator bahwa pelat nomor tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Plat A, kepala 9, empat angka itu tidak ada untuk mobil pribadi, Pak. Itu untuk mobil beban, tempel di truk,” ujar petugas kepada pengemudi saat pemeriksaan berlangsung.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, angka dengan awalan 9 pada wilayah tersebut umumnya diperuntukkan bagi kendaraan beban atau kendaraan khusus. Sementara itu, kendaraan penumpang memiliki rentang angka yang berbeda sesuai dengan kategorinya.
Pengemudi kendaraan tersebut mengaku tidak mengetahui detail aturan tersebut. Ia juga menyebut hanya bertindak sebagai perantara dan pelat nomor tersebut sudah digunakan sebelum kendaraan digunakan untuk perjalanan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya termasuk pelanggaran. Selain itu, kondisi ini juga dapat menimbulkan dampak pada sistem penegakan hukum berbasis elektronik.
Dalam sistem tilang elektronik atau E-TLE, setiap pelanggaran yang terekam kamera akan dikirimkan kepada pemilik sah nomor kendaraan. Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka pihak yang tercatat sebagai pemilik bisa menerima konsekuensi dari pelanggaran tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Situasi ini berpotensi merugikan pihak lain yang tidak terkait dengan kendaraan yang melanggar. Oleh karena itu, kepolisian mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dalam menggunakan identitas kendaraan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan pelat nomor harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya.
ETLE Diklaim Bakal Makin Canggih Pakai Drone dan Alat 3D
Korlantas Polri memperkuat ETLE 2026 dengan teknologi drone, perangkat handheld, dan sistem 3D. Penegakan hukum lalu lintas makin modern didukung peningkatan kualitas SDM
VIVA.co.id
30 April 2026

4 hours ago
1



























