Polisi Ungkap Nasib Uang Pelamar dalam Kasus Dugaan Lowongan Kerja Palsu di Pasar Minggu

6 days ago 2

Selasa, 8 September 2026 - 11:48 WIB

Jakarta, VIVA – Polisi mengungkap perkembangan penyelidikan dugaan lowongan kerja palsu yang beroperasi di sebuah ruko kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Hasilnya, perusahaan penyalur kerja tersebut telah menyanggupi untuk mengembalikan uang yang sebelumnya diminta dari para pelamar. Kesepakatan pengembalian uang itu tercapai setelah polisi mempertemukan pihak perusahaan dengan para pelamar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolsek Pasar Minggu, Komisaris Polisi Theodorus Echeal Setiayawan mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah informasi mengenai dugaan lowongan kerja palsu tersebut viral di media sosial.

"Dikarenakan adanya viralnya di media sosial, kami berinisiatif untuk menjembatani antara korban dan calon korban ini untuk ketemu dari pihak perusahaan," katanya, Selasa, 8 September 2026.

Menurut Theodorus, terdapat tiga pelamar yang meminta uang mereka dikembalikan. Nominal uang yang diminta dari para pelamar disebut berkisar mulai Rp50 ribu hingga Rp1,8 juta.

"Untuk korban diganti rugi ada tiga orang inisial RM, perempuan EM dan perempuan DB. Untuk itu kemarin kami berusaha menjembatani untuk menjawab apa yang diviralnya di berita sosial, bahwa memang ini apa dikira ada LP atau tidak, ternyata disini tidak ada LP dan pihak korban tidak mau untuk membuat LP, hanya menginginkan untuk uangnya kembali," katanya.

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, polisi juga membantah informasi yang menyebut perusahaan penyalur kerja itu melarikan diri atau tidak bertanggung jawab kepada para pelamar.

Theodorus memastikan pihak perusahaan telah memenuhi kesepakatan untuk mengganti uang para pelamar yang meminta pengembalian.

"Adapun info-info di luar seperti perusahaan ini melarikan diri atau tidak bertanggung jawab itu tidak benar adanya. Karena untuk saat ini dari beberapa korban dan calon korban yang datang ke Polsek, pihak perusahaan sudah mengganti rugi semuanya itu," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya soal pengembalian uang, polisi juga telah mengecek legalitas perusahaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan administrasi, perusahaan dinyatakan tercatat dan memiliki izin.

"Untuk perusahaan untuk kami cek semua dari NIB, dari izin perusahaannya semuanya legal, tercatat dan memang sudah beberapa kali perusahaan tersebut memang sudah pernah menyalurkan tenaga kerja dari pihak perusahaan tersebut," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, polisi turut mendalami alasan perusahaan meminta sejumlah uang kepada pelamar kerja. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak perusahaan penyalur kerja, uang tersebut disebut sebagai biaya pendaftaran administrasi bagi pelamar yang ingin mengikuti proses penyaluran kerja.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |