Bekasi, VIVA - Kasus dugaan sodomi yang diduga dilakukan oleh seorang anak berusia 8 tahun berinisial Y dipastikan ditangani oleh pihak kepolisian.
Adapun, dalam kasus tersebut pihak yang diduga menjadi korban merupakan anak di bawah umur yang saat ini berada di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Reserse Kriminal untuk tindak lanjutnya.
“Sudah ditangani reskrim,” kata Kusumo kepada wartawan Selasa, 10 Juni 2025.
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak - Foto Dok Istimewa
Photo :
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial seorang ibu mengaku anaknya diduga jadi korban kekerasan seksual. Terduga pelaku merupakan bocah di bawah 12 tahun.
Insiden kekerasan seksual itu di-posting oleh salah satu akun Instagram @ndputriw. Semua berawal saat anaknya tidak mau salat lagi. Sang ibu pun curiga, lalu bertanya penyebab anaknya tak mau salat lagi.
“Dia bilang, aku gak suka salat karena kalau salat si Y main masukin tt ke p*t,” demikian seperti dikutip pada Senin, 9 Juni 2025.
Sang ibu pun kaget bukan kepalang, saat tahu anaknya diduga disodomi oleh anak usia delapan tahun atau kelas 2 SD. Saat didatangi, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukannya.
Kasus ini lantas coba diselesaikan dengan cara musyawarah. Tapi, ibu korban merasa hal ini adalah mediasi. Alhasil, ibu korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota tapi ditolak.
“Sampai di Polres, kami diarahkan ke unit PPA. Namun, laporan kami ditolak dengan alasan tidak ada hukum pidana untuk anak di bawah 12 tahun. Saat itu aku enggak bisa mikir, cuma iya iya aja. Diarahkan untuk ke DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” kata ibu itu.
Kemudian, ibu korban ke DPPPA keesokan harinya dan mengurus administrasi. Ibu korban mengaku dapat penjelasan DPPPA cuma menangani penyembuhan korban. Sementara, proses hukum ranah polisi.
Ibu korban pun coba lagi buat laporan ditemani karang taruna. Laporan akhirnya diterima, lalu sang anak diminta visum.
“Namun, pihak kepolisian tetap menegaskan kalau enggak ada pidana untuk anak di bawah 12 tahun,” ujar dia.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Binsar Hatorangan Sianturi tidak banyak bicara soal laporan ini. Dia hanya bilang ibu korban sudah buat laporan. “Ada LP-nya (laporan polisi ibu korban),” kata Binsar.
Halaman Selanjutnya
Sang ibu pun kaget bukan kepalang, saat tahu anaknya diduga disodomi oleh anak usia delapan tahun atau kelas 2 SD. Saat didatangi, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukannya.