Jakarta, VIVA – Desakan agar aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, semakin kencang. Pasalnya, sejak ditetapkan sembilan tersangka dalam dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM), kasus ini tak kunjung masuk meja hijau.
Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut-sebut berbeda pandangan soal unsur pidana dalam kasus tersebut. Polisi menilai cukup diusut sebagai tindak pidana umum, sementara Kejaksaan melihat ada indikasi korupsi yang mesti diusut lebih dalam. Alhasil, proses hukumpun macet di tengah jalan.
Pakar hukum pidana, Chairul Huda, menilai kebuntuan itu seharusnya bisa diatasi jika ada komunikasi di level pimpinan. “Penegakan hukum harus lanjut. Komunikasi yang buntu antar penyidik dan penuntut harus diatasi lewat komunikasi di level pimpinan kedua instansi tersebut," kata dia, Senin, 15 September 2025.
Huda bahkan menduga ada kekuatan besar di balik lambannya kasus ini. “Saya kira ini upaya menghambat penegakan hukum kasus ini, terlebih karena di belakangnya ada konglomerat besar,” kata dia.
Selain aparat hukum, kementerian dan lembaga terkait juga tak luput dari sorotan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai harus menindak dari sisi administrasi, termasuk pembongkaran pagar laut ilegal. Sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) didesak membatalkan sertifikat bermasalah.
“Kalau Polri keluarkan SP3, itu yang tidak kita inginkan. Rakyat ingin punya lahan 50 sampai 100 meter saja susah. Lah ini ada pihak yang bisa menguasai laut sampai ribuan hektare," ujar dia.
Nada serupa juga datang dari Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, Kejaksaan tak perlu menunggu Polri jika yakin ada unsur korupsi.
“Jika polisi tidak mau mengusut dugaan korupsinya Kejaksaan bisa mengusut sendiri tanpa keterlibatan polisi, yang penting segara dimajukan ke Pengadilan," kata Fickar.
Kejagung Blak-blakan Soal Anak Jusuf Hamka Dipanggil Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit
Korps Adhyaksa membenarkan telah meminta keterangan dari putri pengusaha pemilik tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka, Fitria Yusuf.
VIVA.co.id
15 September 2025