Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla

1 week ago 8

Jumat, 4 September 2026 - 20:05 WIB

VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memburu pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Data Polri mencatat, sejak 1 Januari hingga 3 September 2026, jumlah Laporan Polisi (LP) terkait kasus karhutla mencapai 167 LP. Luas areal terbakar 4.738,49 hektare.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebanyak 55 perkara saat ini sedang dalam tahap penyelidikan dan 77 perkara masuk tahap penyidikan.  Dari sejumlah perkara itu, Polri telah menetapkan 112 orang tersangka dalam kasus karhutla di berbagai daerah. 

Rinciannya yakni 42 orang tersangka dalam kasus karhutla yang ditangani Polda Riau, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Sumsel 20 orang, Polda Kalteng 20 orang, Polda Kalsel 2 orang, Polda Kaltim 13 orang. 

"Terkait dengan jumlah Laporan Polisi, penanganan perkara yang sudah kami rinci tadi, penyampaian rinciannya, serta luas area, ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 4 September 2026.

Ia mengungkapkan, modus operandi yang paling dominan dalam kasus karhutla adalah pembukaan lahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam penegakan hukum karhutla, Polri menggunakan sejumlah Undang-Undang (UU), yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan 5/90 KSDAE, dan KUHP. 

"Undang-Undang yang kami gunakan sebagai regulasi dalam penegakan hukum ini, di antaranya tentang kehutanan, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tentang perkebunan, tentang KSDAE dan KUHP," tegas Pipit.

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah)

Puan Ungkap Sejumlah Dampak Serius Karhutla yang Terlalu Lama Dibiarkan

Puan mengingatkan kecepatan respons menjadi faktor penting dalam mencegah kebakaran meluas. Ia meminta penguatan koordinasi antara pemerintah hingga masyarakat.

img_title

VIVA.co.id

4 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |