Polri Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Penting Disahkan

4 days ago 14

Rabu, 9 September 2026 - 18:06 WIB

Jakarta, VIVA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan dukungan terhadap rencana DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada Desember 2026.

Kortastipidkor menilai keberadaan aturan tersebut akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami,” kata Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Affandi Eka Putra, Rabu, 9 September 2026.

Menurut Affandi, pengesahan aturan tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Sebab, selain pemidanaan, aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dukungan serupa disampaikan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri. Kasubdit III Direktorat P2A Kortastipidkor Polri Kombes Pol Eko Novan memastikan pihaknya telah siap apabila RUU Perampasan Aset nantinya disahkan.

Dalam aturan mengenai perampasan aset, terdapat dua mekanisme penting, yakni conviction-based forfeiture atau perampasan aset berdasarkan putusan perkara dan non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan.

Saat ini, mekanisme yang digunakan adalah perampasan aset setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Meski begitu, Kortastipidkor mengklaim upaya pemulihan aset negara telah menjadi perhatian sejak proses penyidikan.

“Perampasan aset itu kan nanti setelah putusan pidana, berarti di persidangan. Tetapi kami ada di gerbang terdepan saat kami penyidikan. Cara berpikir kami sudah bagaimana kami mengembalikan aset negara yang hilang, dan itu sudah kami laksanakan,” katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyampaikan laporan Komisi III DPR RI terkait rencana pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan aturan tersebut nantinya mengatur perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Salah satu latar belakangnya adalah masih rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Berdasarkan data yang dicatatnya, pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi paling besar baru berada di kisaran 20 persen dari total kerugian yang riil.

Halaman Selanjutnya

RUU tersebut juga akan mengatur sejumlah hal yang selama ini dinilai belum lengkap, mulai dari cakupan aset yang masih terbatas, perkara yang terhambat, prosedur yang belum jelas, hingga tata kelola yang belum optimal.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |