Jakarta, VIVA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mencopot Arief Prasetyo Adi dari jabatan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional. Keputusan itu juga diteken Prabowo pada 9 Oktober 2025.
Dikutip dari salinan tersebut pada Jumat, 10 Oktober 2025, perubahan pucuk pimpinan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan. Sehingga perlu memberhentikan Kepala Bapanas yang diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2022, serta mengangkat penggantinya.
Mentan Amran usai Ratas di Istana Negara
Photo :
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," dikutip dari beleid tersebut.
Dalam Keppres tersebut, Prabowo memberhentikan dengan hormat Arief dari Kepala Bapanas. Prabowo menilai Arief telah mengabdi pada negara.
"Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," tulisnya.
Kemudian, Kepala Negara menunjuk Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas. Otomatis, Mentan Amran diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anies Kritik Prabowo: Banyak Pejabat Dapat Jabatan karena Koneksi, Bukan Prestasi!
Anies Baswedan menyoroti krisis integritas dan meritokrasi di pemerintahan. Ia menilai banyak jabatan publik diberikan karena koneksi, bukan kompetensi atau prestasi.
VIVA.co.id
10 Oktober 2025

3 weeks ago
14









