Prabowo Terbitkan Inpres Larang Buka Lahan Lewat Bakar Hutan

4 days ago 17

Rabu, 9 September 2026 - 17:43 WIB

Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Instruksi tersebut tercantum dalam Inpres No 11 Tahun 2026 yang ditetapkan secara resmi pada 31 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, hingga kepala daerah menegakkan larangan pembukaan lahan dengan membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai ketentuan.

Prabowo juga memerintahkan penegakan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif bagi mereka yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan pembakaran hutan dan lahan terjadi.

Inpres juga mengatur ihwal pengetatan ruang pengecualian pembukaan lahan dengan metode kearifan lokal yang hanya dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan kumulatif.

Aturan itu antara lain membatasi luas lahan yang dibuka maksimal dua hektare per kepala keluarga, mewajibkan sekat bakar yang dipelihara ketat, melarang praktik ini di ekosistem gambut dan zona penyangga radius 500 meter.

Lalu, bukan merupakan kegiatan pembukaan lahan untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pemegang izin/hak konsesi.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan daftar nama korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebab, ia mengaku kaget lahan yang sudah terbakar langsung menjadi lahan perkebunan.

Kepala Negara menegaskan tak segan mencabut seluruh izin perusahaan yang terlibat karhutla. 

Hal itu terungkap saat Prabowo memimpin rapat terbatas (ratas) terkait penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Awalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit melaporkan jajarannya berhasil menjerat 138 orang sebagai tersangka terkait karhutla. Dari jumlah itu, sebanyak 119 orang yang diduga sengaja melakukan pembakaran dan 18 orang lainnya yang diduga lalai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, Polri juga telah memproses delapan korporasi terkait kasus karhutla. Polisi juga masih mendalami dugaan tindak pidana yang melibatkan 18 perusahaan lain.

Bahkan, Kapolri menyatakan terdapat 42 perusahaan yang saat ini telah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin. Polri masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Merespons laporan itu, Presiden Prabowo meminta Kapolri terus menyelidiki dugaan kesengajaan dalam pembakaran lahan, termasuk kemungkinan keterlibatan masyarakat maupun korporasi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |