Prabowo Turun Tangan, Minta Polri-Kejaksaan Solid Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

3 days ago 10

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:14 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Habiburokhman, Presiden meminta seluruh aparat penegak hukum menjaga kekompakan dan bekerja secara maksimal dalam mengusut perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arahan itu, kata dia, menjadi pijakan untuk memastikan penanganan kasus berlangsung tanpa menimbulkan gesekan antarlembaga penegak hukum.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan soliditas aparat menjadi perhatian utama Presiden dalam mengawal proses penegakan hukum.

"Pokoknya apa namanya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah bahkan sudah komit kita solid ya," ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Sebagai tindak lanjut, Habiburokhman mengaku telah mempertemukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dengan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara.

"Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," tambahnya.

Habiburokhman juga menyampaikan dukungan kepada Rudi Margono agar menjalankan tugasnya tanpa tekanan maupun intervensi.

"Tadi sudah disampaikan ke Plt. Pak Jampidsus, Pak Rudi Margono, ya. Tugas Anda berat, ya, tapi kami support full, ya. Kita cinta Kejaksaan, kita cinta institusi Anda, ya, kita cinta Kejaksaan Agung," ucapnya.

Ia menilai Rudi Margono memiliki rekam jejak dan integritas yang memadai untuk menangani perkara yang melibatkan mantan pimpinan di institusinya secara profesional.

"Jangan sampai tercoreng oleh perilaku oknum. Saya pikir beliau orang yang berintegritas, dia punya track record yang sangat baik, dan apa namanya, kita yakin lah ya, beliau akan kerja all out," pungkasnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka berinisial DR dan FA.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat sinergi dalam penanganan perkara.

Halaman Selanjutnya

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |