Pramono Atur Tarif RSUD di Jakarta, Warga Mampu Tak Bakal Dapat Subsidi

1 week ago 21

Jumat, 4 September 2026 - 21:20 WIB

Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatur tarif pelayanan di seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemprov Jakarta. Aturan itu telah terbit melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 

Pramono menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan agar warga mampu tidak ikut mendapat subsidi pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, warga yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan secara gratis di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta. Hal itu berlaku di 31 rumah sakit, termasuk puskesmas dan puskesmas pembantu.

"Prinsipnya yang pertama siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki oleh Pemda DKI, ada 31, termasuk Puskesmas, pembantu Puskesmas semuanya gratis," kata Pramono di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat, 4 September 2026.

Sementara, penyesuaian tarif itu berlaku untuk masyarakat yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan maupun JKN-KIS.

"Sedangkan untuk yang tidak menggunakan BPJS atau yang menggunakan JKN-KIS, maka memang Pemerintah DKI Jakarta ini tarif pelayanan kesehatannya paling rendah," kata Pramono.

Pramono mengatakan tarif perlu disesuaikan agar subsidi pemerintah tidak justru dinikmati oleh masyarakat yang mampu membayar biaya layanan kesehatan.

"Kalau kita tidak sesuaikan tarifnya, maka kita akan mensubsidi bagi orang yang mampu, orang yang mempunyai kemampuan untuk datang ke rumah sakit itu," tuturnya.

Dia menegaskan penyesuaian tarif tersebut tidak ditujukan untuk membebani kelompok masyarakat yang membutuhkan. Warga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan lansia yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan gratis.

"Ini bagi warga yang mampu," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pramono juga menyebut sejumlah RSUD milik Pemprov DKI Jakarta kini menyediakan layanan yang bersifat VIP. Karena itu, menurutnya, tarif layanan juga perlu disesuaikan dengan jenis pelayanan yang diberikan.

"Dengan demikian saya sudah mengeluarkan Pergub, Pergubnya Nomor 17 Tahun 2026 dan saya sudah tanda tangani," jelasnya.

Temuan Diduga Tulang Manusia di Lombok Barat

Geger! Warga di Lombok Barat Diduga Temukan 14 Tulang Manusia, Polisi Ungkap Faktanya

Kepolisian menyelidiki temuan sejumlah tulang yang diduga merupakan bagian dari kerangka manusia di kawasan hutan lindung Bukit Argapura, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

img_title

VIVA.co.id

4 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |