Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi di Jakarta.
Hal itu disampaikan Pramono usai menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), yang dipimpin oleh Karin Franken, di Balai Kota Jakarta, pada Senin, 13 Oktober 2025.
"Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free', jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda," kata Pramono kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.
Secara prinsip, ia menyetujui aspirasi tersebut, terutama dalam menyiapkan sebuah Pergub yang merupakan kewenangan gubernur.
Pramono pun segera menginstruksikan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempersiapkan Pergub tersebut.
"Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif. Sebenarnya, UU yang mengaturnya sudah ada, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012, kebetulan saat itu saya yang pimpinan DPR yang mengetok (palu), sehingga saya tahu, itu UU tentang Pangan. Kemudian, juga ada UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sehingga, kedua UU inilah yang menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut," tutur dia.
Sementara itu, CEO DMFI, Karin Franken, mengapresiasi langkah dan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengantisipasi pelarangan perdagangan daging hewan tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur untuk membuatkan Pergub. Kami berterima kasih sekali. Dan saya juga ingin memberitahukan bahwa kemarin sedikit berkomentar di media sosial dan dalam satu jam langsung ditangani oleh Gubernur," ungkap Karin.
Lebih lanjut, perwakilan dokter hewan dari DMFI, Marry Ferdinandes, menambahkan bahwa penerbitan Pergub merupakan langkah yang perlu diapresiasi. Menurutnya, Jakarta sebagai barometer nasional bisa menjadi contoh untuk melarang perdagangan daging hewan yang berbahaya jika dijadikan konsumsi secara umum.
"Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia. Situasi perdagangan daging anjing yang ada di Jakarta juga sangat memprihatinkan dan sangat harus segera dilakukan penindakannya. Sehingga, kami ucapkan terima kasih atas komitmen dari Gubernur yang akan membuat Pergub pelarangan ini," ungkap Marry.
BPJPH Dorong Warteg hingga Warkop Urus Sertifikasi Halal: Semuanya Gratis!
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong para pelaku usaha warteg, warung makan hingga warung kopi (warkop) untuk segera mengurus sertifikasi halal.
VIVA.co.id
13 Oktober 2025