Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada Jumat pagi, 10 Juli 2026. Sidang kali ini beragendakan menguji sah atau tidaknya proses penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Sidang praperadilan Roy Suryo digelar jam 09.00 WIB," ujar Halida saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan langkah penyidik dalam menetapkannya sebagai tersangka. Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Sidang Uji Keabsahan Penetapan Tersangka
Sidang praperadilan kedua ini berfokus pada penilaian apakah proses penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau tidak.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Melalui mekanisme praperadilan, Roy Suryo meminta pengadilan menguji legalitas tindakan penyidik dalam menetapkannya sebagai tersangka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang tersebut berlangsung pada Jumat pagi dengan agenda pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan pihak Roy Suryo.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan kembali dipercaya memimpin jalannya persidangan sebagaimana proses praperadilan sebelumnya.
Roy Suryo Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Selain menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo juga mengambil langkah hukum lain.
Roy mengungkapkan bahwa tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan tersebut diajukan secara terpisah dari permohonan praperadilan yang tengah diperiksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Sebagian Permohonan Roy Suryo Dikabulkan
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelum sidang praperadilan kedua ini digelar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah lebih dahulu mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Dalam putusannya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.
Halaman Selanjutnya
Meski demikian, tidak seluruh permohonan yang diajukan dikabulkan oleh pengadilan.

5 days ago
4











