Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung pada Jumat, 4 September 2026.
Praperadilan tersebut merupakan langkah hukum terbaru Lodewyk untuk menguji tindakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana dijadwalkan dengan agenda pemanggilan para pihak.
“Tanggal sidang: Jumat, 4 September 2026. Agenda: panggilan para pihak,” demikian informasi yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Lodewyk Uji Penyitaan
Lodewyk mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut pada Rabu, 26 Agustus 2026. Permohonan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam permohonan terbarunya, Lodewyk ingin menguji pelaksanaan penyitaan yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Namun, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum atau tuntutan yang diajukan Lodewyk dalam permohonan tersebut. Nama hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini juga belum tercantum dalam informasi yang tersedia.
Sidang perdana pada 4 September nantinya menjadi tahap awal bagi pengadilan untuk memproses permohonan praperadilan tersebut.
Sebelumnya Sudah Dua Kali Ajukan Praperadilan
Langkah Lodewyk kali ini bukan yang pertama. Sebelumnya, ia juga telah mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Pusat terkait perkara yang sama.
Namun, hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut.
Dengan pertimbangan itu, PN Jakarta Pusat tidak masuk ke pokok permohonan untuk menilai sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan Lodewyk.
Sebelumnya, Lodewyk juga pernah menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam perkara tersebut, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Abdul Affandi menyatakan permohonan praperadilan Lodewyk tidak dapat diterima.
Kini, Lodewyk kembali menempuh jalur praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan objek yang berbeda, yakni terkait pelaksanaan penyitaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Halaman Selanjutnya
Tujuh Orang Jadi Tersangka Kasus MBG

2 weeks ago
11













