Tangerang, VIVA - Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus, mengabulkan gugatan praperadilan kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang perempuan berinisial FR, oleh penyidik Polsek Kelapa Dua (Polres Tangerang Selatan).
Hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti, mengabulkan gugatan FR sebagai pemohon atas penetapan dirinya sebagai tersangka, pada kasus dugaan penganiayaan oleh Polsek Kelapa Dua. Hal itu diketahui dari putusan yang dibacakan Kamis kemarin, 13 Maret 2025.
"Oleh karena rangkaian upaya penyidikan yang dilakukan oleh termohon tidak sah, maka penetapan tersangka juga tidak sah, maka hal tersebut batal demi hukum," kata Hakim Emy.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon, jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Karena pemohon baru menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan tidak pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya, maka termohon telah terbukti melakukan pelanggaran due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 28 B UUD 1945," jelasnya.
Kuasa hukum pemohon, Rama K Prasetya dan Madi Siregar dari Kantor Metra Persada Law Office mengapresiasi putusan dan pertimbangan yang diambil oleh hakim PN Tangerang.
"Karena permohonan praperadilan yang kami ajukan dapat dikabulkan, yang dalam isi putusannya hakim menetapkan bahwa penetapan tersangka, serta rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap klien kami tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Rama.
Dirinya berharap Polsek Kelapa Dua dapat menaati dan menghormati isi dari putusan praperadilan tersebut, serta tak lagi mencari-cari kesalahan.
"Dan kami juga merasa senang karena ternyata masih ada keadilan yang dapat diberikan oleh pengadilan terhadap klien kami sebagai masyarakat yang telah menjadi korban kriminalisasi," kata dia.
Untuk diketahui, FR dilaporkan atas dugaan menganiaya pria bernisial AJ yang merupakan mantan atasannya pada 23 September 2024
Poliai lantas mengusut kasus itu dan menangkap FR di rumahnya di wilayah Tangerang, Banten, pada 6 Januari 2025, tanpa memberi salinan kelengkapan surat tugas dan juga surat perintah penangkapan.
Dalam penangkapan, polisi disebut datang tanpa menunjukkan surat penangkapan dan surat penetapan tersangka FR. Pihak Polsek Kelapa Dua pum menggeledah hingga menyita tanpa surat penetapan dari PN Tangerang.
FR lalu ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan setelah mengetahui surat penetapan tersangka, SPDP, penahanan, pemberitahuan penangkapan dan penahanan pada 7 Januari 2025 sekira jam 12.55 WIB. Tapi, dalam prosedur sampai adanya penetapan tersangka itu terdapat banyak hal yang sangat janggal.
Halaman Selanjutnya
Dirinya berharap Polsek Kelapa Dua dapat menaati dan menghormati isi dari putusan praperadilan tersebut, serta tak lagi mencari-cari kesalahan.