PT Jimbaran Hijau Klarifikasi Pernyataan Kepet Adat Jimbaran Soal Tanah Adat

3 hours ago 2

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:38 WIB

Bali, VIVA – PT Jimbaran Hijau memberikan tanggapan terkait pernyataan Kesatuan Penyelamat Adat (Kepet Adat) Jimbaran saat menyampaikan aspirasi kepada anggota dewan dan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bali, Senin, 3 Februari 2025.

Melalui kuasa hukum Agus Samijaya, SH., MH., PT Jimbaran Hijau, memberikan klarifikasi berupa atas pernyataan yang disebarluaskan Koordinator warga Desa Adat Jimbaran I Wayan Bulat Cs pada Kamis, 6 Februari 2025.

Kuasa hukum Agus Samijaya, SH., MH., (foto: Istimewa)

Photo :

  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

"Menanggapi pernyataan-pernyataan yang disebarkan oleh I Wayan Bulat Cs dengan menamakan diri Kepet Adat Jimbaran,  yang kesemuanya itu merupakan berita bohong, sesat dan menyesatkan yang disebarkan baik melalui media konvensional, media on line maupun yang disampaikan kepada Lembaga dan atau institusi terkait lainya terkait dengan  penguasaan dan pemilikan tanah oleh PT. Jimbaran Hijau di Desa Jimbaran," kata Agus Samijaya dalam siaran persnya.

Menurut Agus, tidak benar keterangan dan pernyataan-pernyataan dari saudara I Wayan Bulat maupun dari sdr. I Nyoman Wirama Cs dengan mengatas namakan diri Kepet Adat Jimbaran yang menyatakan terdapat tanah hak milik perseorangan, dan atau tanah milik (druwe) Desa Adat Jimbaran dengan luas 280 Ha dan lain-lain yang telah dirampas oleh  PT. Jimbaran Hijau dengan cara-cara melawan Hukum. Pernyataan maupun keterangan  tersebut sungguh merupakan berita bohong,  sesat dan sangat menyesatkan yang sama sekali tidak berbasis data empiris, data phisik dan data yuridis atas tanah dengan benar dan asbun (asal bunyi) yang bersifat akal-akalan dalam usaha untuk mencari dan meraih dan mendapatkan empati dan simpati publik.    

“Dapat kami pastikan dan jamin bahwa seluruh tanah-tanah yang dimiliki dan atau dikuasai oleh PT. Jimbaran Hijau telah diperoleh dengan cara-cara yang benar dan sah sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 1990 an. Jika itu tidak benar, mengapa hal tersebut baru dipersoalkan sekarang,” jelasnya.

Lanjut Agus, aksi-aksi dan pernyataan pernyataan yang dilakukan oleh I Wayan Bulat dan I Nyoman Wirama Cs tersebut merupakan reaksi sebagai jurus mabuk, akibat sdr I Wayan Bulat telah dilaporkan kepihak Polda Bali karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan kasusnya telah divonis bersalah “sebagai Terpidana“ dan dijatuhi hukuman Pidana Penjara melakukan tindak pidana penganiayaan  terhadap seorang Chief  security PT. Jimbaran Hijau sebagaimana tertuang didalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 721/Pid.B/2021/PN. Dps, tanggal 30 September 2021. 

Selain itu yang bersangkutan juga saat ini sedang menjalani proses hukum di Polresta Denpasar “sebagai Tersangka”  atas laporan  Security PT. Jimbaran Hijau akibat yang bersangkutan (sdr. I Wayan Bulat) telah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin dan atau memakai tanah milik orang lain tanpa ijin atau tanpa hak sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/B/100/II/2022/SPKT/Satreskrim Polresta Denpasar tanggal 22 April 2022 yang saat ini prosesnya dalam persiapan Persidangan

Dengan laporan yang substansinya sama yang bersangkutan juga saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Bali sebagai Terlapor  akibat yang bersangkutan (sdr. I Wayan Bulat) telah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin dan atau memakai tanah milik orang lain tanpa ijin atau tanpa hak sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/B/582/VIII/2024/SPKT/Polda Bali 14 Agustus  2024. 

“Begitu pula dengan saudara I Nyoman Wirama, SH., salah satu tim pengacara saudara Bulat dalam kelompok yang menamakan diri Kepet Adat Jimbaran, juga melakukan jurus mabuk dan membabi buta  memberikan pernyataan-pernyataan bohong, sesat dan menyesatkan karena yang bersangkutan saat ini sedang di proses di Kepolisian Polda Bali akibat dilaporkan pidana  karena diduga telah melakukan tindak pidana Pemalsuan surat oleh seorang warga desa / Desa adat Jimbaran. Dimana surat tersebut  telah digunakan untuk mengajukan gugatan kepada pihak PT. Jimbaran Hijau dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP / B / 725 / X / 2024 / SPKT / POLDA BALI tanggal 19 Oktober 2024,” jelasnya. 

Menurut Agus, permasalahan yang terkait dengan persoalan sengketa pemilikan objek tanah baik secara kelompok maupun dari masing-masing perorangan anggota dari kelompok yang menamakan diri Kepet Adat Jimbaran telah disengketakan di Pengadilan  dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar yang Sebagian besar telah berkekuatan hukum tetap. Namun karena mereka tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Denpasar, kemudian mereka mengajukan kembali dengan gugatan baru  yang saat ini sedang di periksa di Pengadilan Negeri Denpasar dengan mencoba meraih simpati publik dengan mengatasnamakan Kepet Adat.  

“Bahwa  semua pernyataan-pernyataan bohong, sesat dan menyesatkan yang disampaiakan oleh kelompok yang menamakan diri atas Kepet Adat dimotori oleh sdr. I Wayan Bulat Cs tersebut, terkait  masalah pemilikan dan penguasaan oleh PT. Jimbaran Hijau tersebut, saat ini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar yang sudah memasuki agenda persidangan. Sehingga kami memohon kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan mari kita tunggu hasil putusan dari persidangan yang sedang berjalan tersebut,” ujar Agus.

Halaman Selanjutnya

Selain itu yang bersangkutan juga saat ini sedang menjalani proses hukum di Polresta Denpasar “sebagai Tersangka”  atas laporan  Security PT. Jimbaran Hijau akibat yang bersangkutan (sdr. I Wayan Bulat) telah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin dan atau memakai tanah milik orang lain tanpa ijin atau tanpa hak sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/B/100/II/2022/SPKT/Satreskrim Polresta Denpasar tanggal 22 April 2022 yang saat ini prosesnya dalam persiapan Persidangan

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |