Puan Puji Prabowo Cepat Atasi Polemik Tambang Raja Ampat hingga 4 Pulau Aceh dan Sumut

4 hours ago 2

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:08 WIB

Jakarta, VIVA - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengapresiasi Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto yang dinilai responsif dalam mengatasi persoalan terkait tambang di Raja Ampat, hingga polemik empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.

Menurut dia, langkah cepat Prabowo membuat permasalahan di Raja Ampat maupun empat pulau di Aceh dan Sumatera Utara tak semakin berlarut.

Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 24 Juni 2025.

"DPR RI memberikan apresiasi atas kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang responsif dalam mengambil kebijakan mengatasi permasalahan pertambangan di Raja Ampat, dan permasalahan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, sehingga tidak berlarut-larut," kata Puan dalam pidatonya.

Ketua DPR RI Puan Maharani saat membuka rapat paripurna ke-20 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (sumber: tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Puan menjelaskan, langkah pemerintah yang cepat dan akuntabel merupakan harapan dari seluruh rakyat Indonesia.

"Kehadiran negara yang ditunjukkan dengan tindakan pemerintah yang cepat, tepat dan akuntabel, transparan dan bermanfaat bagi rakyat banyak selalu menjadi harapan rakyat dan kita semua," tutur dia.

Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers pada Selasa pagi, 10 Juni 2025.

Keputusan ini, kata Prasetyo, merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dan aktivitas usaha berbasis sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan, yang telah diatur dalam Peraturan Presiden sejak Januari 2025.

“Perlu saudara-saudara ketahui bahwa pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini pertambangan,” kata Prasetyo.

Sementara terkait polemik empat pulau, Prabowo menetapkan keempatnya masuk ke wilayah administratif Aceh. Adapun keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

"Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau itu, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah administratif Aceh," jelas Prasetyo.

Hal tersebut didasari karena berlandaskan dokumen-dokumen dan data pendukung yang dimiliki oleh pemerintah. Ia juga mengatakan, bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengumpulkan data pendukung terkait permasalahan empat pulau tersebut.

Halaman Selanjutnya

Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |