Purbaya Bakal Ikut Campur Tangan Atur Anggaran OJK, Simak Peraturan Barunya

1 day ago 1

Kamis, 30 April 2026 - 15:30 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berlaku efektif sejak 24 April 2026.

Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin memastikan, beleid baru itu nantinya tidak akan mengganggu independensi OJK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Isinya antara lain mencakup pengaturan soal aspek administratif pengelolaan anggaran OJK dalam kerangka keuangan negara, termasuk perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

"Pengaturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan," kata Herman dalam keterangannya, Kamis, 30 April 2026.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dia menegaskan, aturan itu dibuat untuk memperkuat penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari upaya membangun kredibilitas lembaga pengawas keuangan. Herman menekankan, penerapan prinsip tata kelola yang baik akan turut memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat. 

"Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan," ujar Herman.

Aturan baru itu juga menekankan pemisahan yang jelas antara independensi kebijakan dan akuntabilitas administratif. Sementara koordinasi yang diatur merupakan bentuk penyelarasan teknis dalam kerangka APBN, khususnya untuk memastikan konsistensi siklus anggaran dan standar pelaporan tanpa mengubah kewenangan OJK dalam menentukan arah kebijakan.

Herman menjelaskan, pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional, dimana lembaga pengawas keuangan yang independen tetap menerapkan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang terintegrasi dengan sistem keuangan negara. Hal itu sebagai bagian dari prinsip check and balances dan transparansi publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan demikian, penguatan tata kelola justru menjadi faktor yang memperkokoh independensi, bukan sebaliknya. Rencana kerja dan anggaran OJK tetap disusun oleh Dewan Komisioner dan dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 3 PMK No. 27/2026 itu menyatakan bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) dalam APBN, yang penyusunannya dibahas OJK bersama DPR.

Halaman Selanjutnya

Dimana sebelumnya, Dewan Komisioner OJK harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, saat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahunan. Tujuannya, untuk mengharmonisasikan program OJK dengan program pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |