Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal adanya kabar yang menyebut bahwa sejumlah Pemda tidak mampu membayar gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Purbaya menegaskan bahwa masalah itu akan dibicarakan lebih lanjut oleh pihaknya, bersama dengan pihak Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri," kata Purbaya di DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 10 Juni 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Photo :
- Dok. Humas Bakom RI
Diketahui, sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menyampaikan soal adanya 39 pemda tidak mampu untuk membayar gaji PPPK.
Dia mengatakan, dengan porsi belanja pegawai yang melampaui APBD hingga 50 persen, maka para Pemda itu perlu mendapatkan bantuan melalui penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN.
"Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur batas maksimal belanja pegawai adalah sebesar 30 persen dari total APBD.
Batasan itu berlaku mulai tahun anggaran 2027, sesuai Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Data Kemendagri menunjukkan, saat ini masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen, dan hanya 48 kabupaten yang di bawah 30 persen.
Karenanya, para Pemda diminta untuk membedah lagi anggaran dan kegiatan, yang dirasa tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat agar dikurangi atau ditunda.
Purbaya Pede Rupiah Bakal Kembali Menguat di Semester II-2026, Simak Indikatornya
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, optimistis bahwa tekanan terhadap nilai tukar rupiah akan segera mereda, dan bakal menguat secara bertahap di semester II-2026.
VIVA.co.id
10 Juni 2026

5 hours ago
1















