Purbaya dan DPR Bakal Bentuk Satgas Berantas Pinjol dan Judol via RUU P2SK

9 hours ago 4

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk bekerja sama dalam hal penanganan dan penindakan, terhadap praktik keuangan pinjaman online (pinjol) bermasalah, pinjol ilegal, serta judi online (judol).

Dalam Rapat Kerja antara pemerintah dengan Komisi XI DPR RI hari ini, kedua pihak sepakat untuk mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Judi Daring.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nantinya, hal itu akan dibicarakan dalam pembahasan Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (Panja RUU) Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.

"Pemerintah sependapat dengan pandangan DPR agar Presiden membentuk satuan tugas, yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan," kata Purbaya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Dia menjelaskan, Satgas itu nantinya akan terdiri dari sejumlah elemen, yang mencakup sejumlah otoritas di sektor keuangan, otoritas pelaporan dan analisis strategi keuangan, Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, serta aparat penegak hukum.

Tak hanya menyasar pelaku usaha di sektor keuangan yang ilegal serta yang legal namun melanggar aturan, nantinya Satgas itu juga akan menyasar para pelaku usaha keuangan yang terindikasi melakukan kegiatan perjudian alias judi online (judol).

"Juga terhadap Kegiatan usaha berizin namun terindikasi melanggar ketentuan atau perlindungan konsumen, serta pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Satgas Judi Online (judol) itu sendiri sebenarnya telah dibentuk di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring pada 2024.

Hal itu dilakukan Presiden Jokowi kala itu, dengan meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Meskipun, hingga saat ini pelaksanaan tugas maupun kinerja dari Satgas tersebut dinilai belum maksimal.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Akui Ikut Pasok Data untuk Laporan Dugaan Korupsi 3 Mantan Petinggi BGN

Purbaya mengakui bahwa pihaknya turut menjadi salah satu pemasok data dan laporan, yang dijadikan bahan penyidikan dalam proses hukum di kasus dugaan korupsi tersebut.

img_title

VIVA.co.id

3 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |