Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta aturan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis segera rampung guna menekan biaya logistik yang dilaporkan relatif tinggi.
Pernyataan itu merespons aduan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) terkait dua permasalahan dalam rantai logistik kargo udara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kami coba mengendalikan biaya logistik dengan kebijakan yang pas supaya arus barang lebih baik,” kata Purbaya saat ditemui usai Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Permasalahan pertama berkaitan dengan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (Jasper), Jasa Terkait Bandar Udara (Jaster), dan Standard Ground Handling Agreement (SGHA) dalam rantai pengiriman kargo udara.
Asperindo menyatakan pengenaan biaya ini di atas struktur biaya terminal kargo yang selama ini telah berlapis, termasuk biaya Regulated Agent (RA).
Asperindo menilai biaya Jasper dan Jaster berpotensi menduplikasi fungsi dan biaya yang sebelumnya sudah dijalankan oleh RA, sehingga menambah beban rantai pasok logistik nasional.
Sementara permasalahan kedua berkaitan dengan ketidakseragaman standar perhitungan berat volumetrik (volumetric weight) kargo antar maskapai.
Dalam aduannya, Asperindo menyampaikan bahwa sejak 16 Juni 2025, salah satu perusahaan penerbangan menetapkan angka pembagi 5.000, sementara sebelumnya industri umumnya merujuk pada angka pembagi 6.000. Kondisi itu menyebabkan kenaikan berat tertagih (chargeable weight) untuk barang ringan namun berukuran besar hingga sekitar 20 persen.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
ASPERINDO berpendapat perbedaan tersebut tidak mengacu pada satu pedoman baku dan berpotensi mendorong kenaikan ongkos kirim yang membebani pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor niaga elektronik (e-commerce). Perbedaan itu juga dinilai memperlebar kesenjangan harga di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Menanggapi hal itu, Menkeu menilai kedua permasalahan tersebut penting untuk transportasi barang antar pulau. “Ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antarpulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antarpulau jadi mahal,” jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Sebagai tindak lanjut atas permasalahan tersebut, Kementerian Perhubungan akan mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis.

2 weeks ago
5













