Putusan Sidang MKD: Nafa Urbach Langgar Etik, Dinonaktifkan Tiga Bulan

3 hours ago 1

Rabu, 5 November 2025 - 13:40 WIB

Jakarta, VIVA – Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Nafa Indria Urbach, anggota DPR dari Fraksi Nasdem dinonaktifkan selama tiga bulan. 

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang hari ini, Rabu, 5 November 2025. Nafa Urbach dinilai terbukti melanggar kode etik

"Menyatakan teradu 2, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik," kata Adang saat membacakan putusan sidang etik, Rabu, 5 November 2025.

"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasional Demokrat (Nasdem)," sambungnya.

Pimpinan MKD juga meminta kepada Nafa Urbach untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di depan publik. Nafa juga diminta menjaga perilakunya sebagai anggota DPR. 

"Meminta teradu 2, Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya," pungkas Adang.

Sebelumnya diberitakan, lima anggota DPR RI nonaktif menghadiri sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang digelar hari ini, Rabu, 5 November 2025. Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan putusan. 

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Ahmad Sahroni tiba lebih dulu di ruang sidang MKD DPR RI. Kemudian, disusul oleh Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Urbach dan Surya Utama atau Uya Kuya.

Setelah sidang berjalan selama 30 menit, Adies Kadir menyusul tiba dan langsung memasuki ruang sidang MKD DPR RI. 

Adapun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan etik terhadap lima anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan sebelumnya oleh masing-masing partai hari ini, Rabu, 5 November 2025.

Kelima anggota DPR tersebut kini berstatus nonaktif. Mereka ialah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.

Sidang digelar di ruang sidang MKD DPR RI dan dipimpin langsung Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. 

Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan perkara terhadap kelima anggota DPR yang telah dinonaktifkan.

"Mahkamah Kehormatan Dewan telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan teradu 1, saudara Adies Kadir, teradu 2 Nafa Urbach, teradu 3 Surya Utama, teradu 4 Eko Hendro Purnomo, teradu 5 Ahmad Sahroni," kata Dek Gam dalam ruang sidang. 

Halaman Selanjutnya

"Dan mahkamah kehormatan dewan telah membaca pengaduan pengadu, membacakan keterangan saksi-saksi, mendengarkan keterangan ahli, serta memeriksa bukti-bukti pengadu dan teradu," sambungnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |