Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Perampasan Aset Paling Lambat Disahkan 15 Desember 2026

2 weeks ago 11

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Jakarta, VIVA DPR RI menyetujui agar Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awalnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa DPR akan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target tapi sudah dapat dipastikan undang-undang perampasan aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman.

Dia menjelaskan pada 16 September 2025, Komisi III telah memberikan penugasan kepada Badan Keahlian untuk membuat naskah akademik dan draf RUU Perancangan Aset.

“15 April, 15 Januari 2026 tim tersebut sudah menyampaikan ke kami,” ungkap Habibur.

Draf tersebut kemudian masih dibahas sampai hari ini. Habibur menyebut Komisi III DPR telah memanggil 50 narasumber untuk memberikan masukan.

“Kemudian kami sudah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah ya. Lalu kunjungan kerja masing-masing anggota Komisi III, 46 anggota Komisi III ke masing-masing daerah pemilihan,” katanya.

Setelah menyerap aspirasi masyarakat, dia mengatakan DPR kemudian akan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

“Lalu harmonisasi, pembahasan DIM ya, pembahasan DIM lalu tim perumus, tim sinkronisasi, pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengambilan keputusan tingkat kedua atau di Paripurna yang dipastikan di bulan Desember tahun 2026,” tegas Habibur.

Sementara itu, Dasco menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir terkait persetujuan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada Desember tahun ini.

“Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" kata Dasco.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Setuju,” jawab anggota Dewan, kemudian disambut ketukan palu tiga kali oleh Dasco. 

tvOnenews.com/Syifa Aulia

Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok

Botok Pati Cs Masuk Gedung DPR RI, Hadir ke Rapat Paripurna

Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok bersama rekan-rekannya diterima oleh DPR RI. Mereka langsung bergegas masuk ke ruang rapat paripurna

img_title

VIVA.co.id

27 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |