Rapat Paripurna Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR

6 days ago 2

Selasa, 8 September 2026 - 11:30 WIB

Jakarta, VIVA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang merupakan usul inisiatif Badan Legislatif (Baleg) DPR disetujui menjadi RUU usul DPR RI.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awalnya, delapan fraksi partai politik (parpol) menyampaikan lebih dulu pendapatnya secara tertulis.

"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang disetujui para legislator.

Dengan demikian, RUU tersebut nantinya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah.

Dalam rapat pleno tingkat I pada Senin, 7 September 2026 malam, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri mengatakan salah satu poin krusial yang diatur dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria ialah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Iman menjelaskan, BRAN merupakan lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. BRAN bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.

Rancangan regulasi itu juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN.

RUU turut memuat subjek dan objek reforma agraria. "Objek mencakup tanah dan sumber daya agraria lainnya, sementara subjek penerima meliputi orang perorangan, kelompok masyarakat, hingga masyarakat adat," ucap Iman, sebagaimana dikutip laman resmi DPR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perlindungan kelompok rentan tidak luput diatur dalam RUU itu. Pemberian legalitas hak atas tanah diperuntukkan bagi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan hingga masyarakat miskin yang termarginalkan.

Poin krusial lainnya dalam RUU yang terdiri atas 16 bab dan 70 pasal itu meliputi penataan dan pengendalian batas tanah serta penyelesaian konflik dan skema pendanaan. (Ant)

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto

Tok! DPR Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara

DPR RI resmi menyetujui penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini, Selasa, 8 September 2026.

img_title

VIVA.co.id

8 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |