Jakarta, VIVA - Franka Franklin, istri dari Nadiem Makarim, mengaku kecewa akan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan suaminya terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada 2019-2022.
"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," ujarnya, Senin, 13 Oktober 2025.
Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung
Photo :
- Dok. Kejaksaan Agung
Dia menyebut pihak keluarga dan tim pengacara bakal cari jalan lewat koridor hukum yang telah diatur undang-undang. Dirinya mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan yang diberikan ke suaminya.
"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami," ujar dia.
Untuk diketahui, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel), I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.
Kejagung telah menetapkan mantan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)
Heboh Ojol Babak Belur Dikeroyok di Koja, Begini Nasib Pelaku Sekarang
Pria berinisial RLL (36), pelaku pengeroyokan terhadap pengendara ojol berinisial HN (26) di Jalan Koramil Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakut, ditangkap.
VIVA.co.id
13 Oktober 2025