VIVA – Nama Aisar Khaled kembali menjadi perhatian publik Indonesia. Influencer asal Malaysia tersebut sebelumnya dikenal karena konten media sosialnya dan kedekatannya dengan sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Fuji.
Namun, kali ini namanya muncul dalam persoalan hukum setelah dilaporkan sebuah perusahaan agensi ke polisi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Aisar dilaporkan terkait dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang. Laporan tersebut dibuat setelah pihak pelapor mengaku telah menempuh sejumlah upaya untuk menyelesaikan persoalan investasi secara baik-baik, termasuk mengirimkan somasi.
Kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, mengatakan persoalan tersebut berawal dari perjanjian investasi yang dibuat antara kliennya dengan Aisar pada Februari 2026. Dalam perjanjian itu, disebut masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan Aisar dengan nilai sekitar Rp5,7 miliar.
"Nah, kenapa kok kita sampai melapor? Karena Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar 5,7 miliar. Oke, Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event. Tapi sampai saat ini, kami sudah somasi, sudah melakukan, apa ya, menghubungi, menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan," tutur Michael.
Pihak pelapor kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan menggunakan tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Michael mengatakan persoalan tersebut sebelumnya hendak diselesaikan melalui jalur perdata. Namun, setelah tiga kali somasi disebut tidak mendapatkan respons, pihaknya kemudian mempertimbangkan langkah pidana.
"Setelah kita lihat-lihat lagi ya, karena kita kasih waktu, somasi satu, dua, tiga tidak ada respons, dan posisi yang kita tahu sekarang ini terlapor ini berada di luar negeri, kita jadi berpikir lagi. Ini sebenarnya orang ini waktu bikin perjanjian niatnya memang bikin perjanjian, atau ada niat untuk menipu, menggelapkan, atau bahkan mencuci uang? Karena kalau kita lihat nanti data-datanya, itu penggunaan uangnya satu, tidak semua sesuai," jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Di tengah kasus tersebut, menarik melihat kembali perjalanan Aisar Khaled yang sebelumnya lebih dikenal sebagai kreator konten asal Malaysia. Namanya berkembang pesat di media sosial hingga kemudian memiliki banyak pengikut dan mulai dikenal pula oleh publik Indonesia.

6 hours ago
1













