Jakarta, VIVA – Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti kasus raibnya dana ratusan miliar dari rekening dormant di salah satu bank pelat merah. IAW menyebut hal itu menjadi perhatian serius sistem keuangan nasional.
IAW juga menilai peristiwa ini tak hanya kejahatan internal, melainkan kegagalan sistemik yang melibatkan banyak lembaga negara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus menyebut empat lembaga utama harus ikut bertanggung jawab. “Bukan satu lembaga yang gagal. Ini kegagalan bersama,” kata Iskandar di Jakarta, dikutip Rabu, 29 April 2026.
Empat lembaga tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian.
Ia menjelaskan kasus raibnya dana itu memiliki fakta mencengangkan. Dana ratusan miliar dipindahkan hanya dalam 17 menit melalui 42 transaksi ke lima rekening berbeda.
“Yang gagal itu bukan malingnya pintar, tapi sistem pengawasannya yang tidur,” ujar Iskandar.
IAW menilai OJK sebagai regulator perbankan gagal menjalankan fungsi deteksi dini yang menjadi mandat utamanya. Selain itu, dengan kewenangan penuh mulai dari pengawasan, pemeriksaan hingga penyidikan, seharusnya anomali sebesar ini bisa dicegah sejak awal.
“Dengan kekuatan sebesar itu, kenapa tidak ada alarm? Ini yang harus dijawab OJK,” pungkasnya.
IAW juga menyoroti BI sebagai sebagai pengelola sistem pembayaran nasional. Transaksi dalam jumlah besar dengan frekuensi tinggi dinilai bisa memicu sistem pengawasan berbasis risiko.
“Kalau Rp204 miliar bisa lewat dalam 17 menit tanpa alarm, ini bukan sekadar celah, ini ancaman sistemik,” tegas Iskandar.
Di sisi lain, menurutnya PPATK telah lebih dulu mengingatkan potensi penyalahgunaan rekening dormant. Namun, langkah pemblokiran massal yang dilakukan justru menuai kritik publik.
“PPATK akhirnya jadi pemadam kebakaran. Mereka datang setelah api membesar,” ujarnya.
Adapun Kepolisian dinilai bergerak cepat dalam penindakan, tetapi hanya di tahap akhir. “Polisi selalu hadir setelah kejadian. Ini pola berulang yang menunjukkan sistem pencegahan tidak bekerja,” katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
IAW menilai, dalam sistem yang sehat, keempat lembaga tersebut seharusnya bekerja secara terintegrasi.
Transaksi mencurigakan seharusnya terdeteksi, diblokir, dan dicegah sebelum dana berpindah. Namun fakta di lapangan menunjukkan kegagalan berlapis.
Halaman Selanjutnya
“Bank kecolongan, OJK tidak mendeteksi, BI tidak memberi alarm, PPATK terlambat, polisi datang terakhir,” tegas Iskandar.

5 hours ago
2



























