Jakarta, VIVA – Nama penyanyi muda Piche Kota kembali menjadi sorotan publik. Finalis Indonesian Idol itu kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pria bernama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota tersebut tidak sendiri. Dua rekannya yang berinisial RM dan RS juga ikut terseret dalam perkara yang sama. Penetapan tersangka ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa. Scroll untuk informasi selengkapnya!
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak," kata Eka.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi yang masuk ke Polres Belu pada pertengahan Januari 2026. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu. Korban dalam kasus ini merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT yang masih berusia 16 tahun.
Menurut keterangan kepolisian, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Di antaranya dokumen, bukti elektronik, hingga hasil pemeriksaan medis korban melalui visum et repertum. Selain itu, proses gelar perkara juga telah dilakukan sebelum status hukum Piche dan dua rekannya dinaikkan menjadi tersangka.
Penyidik menilai ketiganya tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Mereka disebut beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
"Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan PK akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum dugaan tindak pidana terjadi, korban dan para terlapor disebut berada dalam satu lokasi dan diduga sempat mengonsumsi minuman keras bersama. Korban kemudian diduga berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar akibat pengaruh alkohol saat peristiwa tersebut terjadi.
Atas perbuatannya, Piche Kota dan dua rekannya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Kasus ini sontak memicu reaksi publik, terutama di media sosial, mengingat Piche dikenal luas sebagai penyanyi muda berbakat yang namanya melambung lewat ajang pencarian bakat nasional. Kini, proses hukum tengah berjalan dan pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

2 weeks ago
8











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
