Resmi Tersangka! Oknum Brimob Penganiaya Siswa Madrasah Hingga Tewas Kini Jalani Pemeriksaan Etik

2 weeks ago 7

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:00 WIB

Maluku, VIVA – Perkembangan terbaru datang dari kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) oleh oknum anggota Brimob.

Oknum anggota Brimob berinisial MS kini resmi menyandang status tersangka. Penetapan tersangka terhadap MS diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Tual, hari ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sudah dilakukan penetapan tersangka di Polres Tual,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi saat dikonfirmasi, Sabtu, 21 Februari 2026.

Tak berselang lama setelah penetapan tersebut, MS langsung diberangkatkan ke Ambon untuk proses lanjutan.

“Yang bersangkutan sudah diberangkatkan ke Polda Maluku di kota Ambon,” kata dia.

Di tingkat Polda, proses tak hanya berhenti pada ranah pidana. Pemeriksaan etik pun kini mulai digulirkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.

“Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh bidpropam polda maluku,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum Brimob pelaku penganiayaan terhadap siswa Madrasah Tsnanawiyah (MTs) berinisial AT (14) hingga tewas di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis, 19 Februari 2026, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap oknum anggotanya berjalan tanpa kompromi.

Terduga pelaku berinisial Bripda MS, yang diketahui merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Ia diketahui menganiaya korban yang sedang mengendarai motor bersama kakaknya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk pertolongan medis namun akhirnya meninggal dunia, sementara sang kakak alami patah tulang.

Polda Maluku menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor atas nama Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi dalam siaran pers, Jumat, 20 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota kepolisian.

Tak hanya proses pidana, Polda Maluku juga memastikan mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri berjalan simultan. Jika dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran berat, sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya

"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," tegasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |