Jakarta, VIVA – Langkah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk lepas dari jerat hukum kandas di meja hijau. Gugatan praperadilan yang diajukannya resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung angkat bicara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti kuat bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka sudah berjalan sesuai prosedur.
“Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” kata Anang.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditahan Kejagung
Photo :
- tvOnenews/Rika Pangesti
Dirinya memastikan, penyidik kini akan fokus menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
“Proses hukum tetap berjalan, tentu dengan menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata dia.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Putusan ini menegaskan bahwa status tersangka Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook tetap sah secara hukum. Adapun putusan dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan
“Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata dia di PN Jaksel, Senin, 13 Oktober 2025.
Status Tersangka Nadiem Makarim Sah! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilannya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
VIVA.co.id
13 Oktober 2025