Jakarta, VIVA – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kembali menjadi sorotan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola sektor energi nasional sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih pasti dan kompetitif.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, menyebut pemerintah tengah menyiapkan sejumlah terobosan untuk menjawab kekhawatiran investor terkait kepastian regulasi di sektor energi.
“Pemerintah menawarkan insentif fiskal yang lebih kompetitif, termasuk peningkatan split bagi hasil untuk kontraktor di wilayah frontier,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, diterima di Jakarta Minggu 12 Oktober 2025.
Menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas di DPR menjadi krusial karena akan menjadi dasar hukum baru dalam pengelolaan energi nasional. Ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara dan dunia usaha.
“Regulasi baru harus memberikan kepastian investasi, namun tetap menjaga kedaulatan negara atas sumber daya migas,” tegas Dwi.
Dari sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat kapasitas nasional melalui peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas. Berdasarkan data SKK Migas, hingga pertengahan 2025 realisasi TKDN pada proyek strategis nasional mencapai 58%, jauh di atas target 18%. Sementara untuk proyek non-PSN, capaian TKDN mencapai 59% dari target 57%.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mendorong kemandirian industri migas nasional dan memberdayakan pelaku usaha dalam negeri.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, turut menegaskan pentingnya revisi UU Migas. Menurutnya, pembaruan regulasi ini diperlukan untuk meningkatkan daya saing, memperbaiki iklim investasi, dan memperkuat ketahanan energi nasional.
“Revisi UU Migas diharapkan dapat menghadirkan aturan yang lebih adaptif, mendorong investasi baru, sekaligus memperkuat pengelolaan migas agar mampu menopang ekonomi nasional,” ujar Putri usai kunjungan kerja di Provinsi Jambi, Rabu 1 Oktober 2025 lalu.
Putri juga menegaskan komitmen DPR untuk terus mengawal kebijakan energi dan mendorong agar sektor migas tetap menjadi pilar penting dalam transisi menuju energi berkelanjutan.
Dengan regulasi yang lebih adaptif dan berpihak pada kepastian hukum, revisi UU Migas diharapkan mampu menarik investasi baru dan memperkuat kedaulatan energi Indonesia di tengah dinamika global yang terus berubah.
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik sampai Desember 2025 Tidak Naik
Kementerian ESDM memutuskan, tarif listrik bagi pelanggan PLN di kuartal IV-2025 (Oktober-Desember 2025), tidak mengalami kenaikan.
VIVA.co.id
24 September 2025