Jakarta, VIVA – Maraknya penipuan digital lintas negara masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan sektor keuangan. Modus yang digunakan pelaku pun semakin beragam, mulai dari investasi bodong, penipuan belanja daring, hingga penyamaran sebagai pejabat pemerintah maupun kerabat dekat.
Untuk menekan laju kejahatan tersebut, sejumlah negara memperkuat kerja sama lintas otoritas melalui operasi gabungan internasional.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan lintas negara bertajuk Operation FRONTIER+. Operasi berlangsung selama periode 10 Maret 2026 hingga 7 Mei 2026.
Dalam siaran pers yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), operasi bersama ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi antarotoritas dalam memberantas penipuan lintas negara yang terus berkembang secara global dan menyebabkan kerugian besar.
“Operasi bersama digelar untuk terus memperkuat koordinasi antar-otoritas dalam memberantas penipuan lintas negara yang semakin berkembang secara global dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta sektor keuangan,” tulis OJK dalam keterangannya, Senin, 25 Mei 2026.
Operasi tersebut melibatkan lebih dari 3.200 personel dan menyasar berbagai modus penipuan, seperti penipuan e-commerce, penipuan pekerjaan, investasi ilegal, hingga modus penyamaran sebagai teman atau anggota keluarga.
Dari hasil operasi gabungan tersebut, aparat berhasil menangkap 3.018 orang dengan rentang usia 13 hingga 85 tahun. Selain itu, sebanyak 7.553 orang juga tengah diselidiki karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan internasional.
OJK mengungkapkan, operasi itu turut membongkar lebih dari 138 ribu kasus penipuan dengan total kerugian mencapai sekitar 752 juta dolar AS atau setara Rp13,229 triliun. “Mengungkap lebih dari 138.000 kasus penipuan dengan total kerugian sekitar 752 juta dolar AS (Rp 13.229 trilliun),” demikian isi siaran pers tersebut.
Tak hanya itu, aparat juga membekukan sekitar 102 ribu rekening bank yang terindikasi terkait tindak penipuan. Dana hasil kejahatan yang berhasil diamankan tercatat lebih dari 161 juta dolar AS atau sekitar Rp2,832 triliun.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Membekukan sekitar 102.000 rekening bank yang terindikasi terkait tindak penipuan,” tulis OJK.
Sebagai bagian dari penguatan kerja sama internasional, Operation FRONTIER+ juga menjadi wadah kolaborasi lintas negara melalui platform FRONTIER+. Platform tersebut melibatkan perwakilan anti scam centre dari 14 yurisdiksi, termasuk Indonesia, Australia, Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.
Halaman Selanjutnya
Menurut OJK, platform FRONTIER+ berfungsi sebagai sarana pertukaran informasi dan intelijen secara real-time sekaligus mendukung operasi gabungan lintas negara secara berkala. "Ini berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real-time, serta mendukung pelaksanaan operasi bersama secara berkala lintas negara," lanjut keterangan tersebut.

2 weeks ago
5














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)