Ruben Onsu Mendadak Matikan Kolom Komentar Instagram Usai Jadi Tersangka, Ada Apa?

5 hours ago 3

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:10 WIB

VIVA – Nama Ruben Onsu kembali menjadi perhatian publik setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Di tengah mencuatnya perkara tersebut, aktivitas Ruben di media sosial juga ikut menjadi sorotan.

Pantauan ke akun Instagram pribadi Ruben Onsu pada Jumat, 21 Agustus 2026, terlihat bahwa kolom komentar di beberapa unggahan terbarunya telah dinonaktifkan. Belum diketahui sejak kapan fitur tersebut ditutup, namun kondisi itu terjadi setelah polisi mengumumkan status hukum presenter dan pengusaha tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penonaktifan kolom komentar ini memunculkan perhatian warganet, mengingat media sosial kerap menjadi ruang interaksi antara figur publik dengan pengikutnya. Hingga kini, Ruben belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan menutup kolom komentar maupun perkara hukum yang tengah berjalan.

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ruben Samuel Onsu atau RSO sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan, dana tersebut merupakan modal investasi milik korban yang diberikan setelah adanya tawaran dari pihak terlapor.

"Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban," kata Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat. 

Polisi menyebut perkara itu bermula pada 6 Februari 2025. Saat itu, korban disebut tertarik menginvestasikan dana miliknya setelah mendapat penawaran dari terlapor.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan melalui Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Dalam perkara ini, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan terlapor berinisial RSO.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lalu melakukan serangkaian penyelidikan sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Selama proses tersebut, penyidik telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan Ruben akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil," kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Halaman Selanjutnya

Ia menyebut pemeriksaan terhadap Ruben direncanakan dilakukan pada pekan depan. Polisi juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |