Jakarta, VIVA – Rumah milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berlokasi di Sentul, Bogor Tengah menjadi sorotan usai digeledah Polri.
Sorotan tersebut karena rumah tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Merespons hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring melakukan pengecekan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, Jumat, 10 Juli 2026.
Usai dilakukan pengecekan, KPK menduga bahwa Jampidsus tidak menggunakan nama dari pihak keluarga ataupun pribadi, sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan.
"Di duga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan," ujarnya.
Diketahui berdasarkan dokumen LHKPN Febrie, ia memiliki aset bangunan dan tanah senilai Rp14.852.820.000 yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Kota Bandung.
Sementara alat transportasi senilai Rp2.310.500.000 dan harta bergerak lainnya Rp60.000.000. Lalu kas dan setara kas senilai Rp938.125.180, harta lainnya Rp100.000.000. Sehingga totalnya Rp18.261.445.180.
Jampidsus Febrie Ardiansyah
Photo :
- Foe Peace Simbolon / VIVA
Sebelumnya diberitakan, Febrie mengakui rumah tersebut memang merupakan aset pribadinya. Namun, ia menegaskan rumah itu telah dimiliki sejak lama dan seluruh proses kepemilikannya dapat dipertanggungjawabkan.
"Rumah Sentul memang itu rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama, proses kepemilikannya bisa dilihat," ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada yang disembunyikan terkait kepemilikan rumah tersebut karena seluruh dokumen dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, rumah di Sentul menjadi lokasi penggeledahan Kortastipidkor Polri. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tujuh koper berisi emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram.
Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai berupa 1.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.838.800 dolar Singapura, serta uang tunai senilai Rp100 juta.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan di Cipete, total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Menko Polkam Pastikan Penegakan Kasus Korupsi Dilakukan secara Profesional dan Transparan: Percaya Aparat Penegak Hukum!
Menko Polkam menegaskan seluruh aparat penegak hukum punya tujuan yang sama dalam memberantas korupsi. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan percaya pada proses hukum.
VIVA.co.id
10 Juli 2026

4 days ago
2











