RUU HAM Perkuat Independensi Komnas HAM Lewat Tenaga Ahli Non ASN

9 hours ago 3

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:55 WIB

Jakarta, VIVA – Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dinilai tidak melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebaliknya, draf terbaru RUU HAM justru diarahkan untuk memperkuat independensi Komnas HAM melalui penataan kelembagaan dan pemisahan yang lebih tegas antara fungsi administratif dan fungsi substantif.

Tenaga Ahli Kementerian HAM Muhammad Hafiz mengatakan, salah satu penguatan penting dalam draf RUU HAM adalah dibukanya ruang bagi tenaga ahli independen untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi substantif Komnas HAM, seperti pengkajian, pemantauan, mediasi, diseminasi, dan fungsi hak asasi manusia lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Di UU Nomor 39 Tahun 1999 tidak ada pengaturan soal tenaga ahli. Dalam draf baru, tenaga ahli diperkuat di tingkat undang-undang,” ujar Hafiz kepada awak media di Jakarta, Rabu 3 Juni 2026.

Menurut Hafiz, sekretariat jenderal pada dasarnya menjalankan fungsi pelayanan administratif. Karena itu, fungsi substantif Komnas HAM idealnya dijalankan oleh unsur yang independen dan memiliki kapasitas teknis di bidang hak asasi manusia.

“Sekretariat jenderal bukan bagian dari Komnas HAM dalam arti fungsi substantif. Sekretariat jenderal adalah bagian dari pemerintah yang memberikan pelayanan administratif,” kata Hafiz.

Ia menjelaskan, skema tenaga ahli dalam draf RUU HAM berbeda dengan rekrutmen CPNS. Model tersebut lebih mendekati pola tenaga ahli atau asisten pada lembaga negara independen lain seperti Ombudsman dan LPSK.

“Berbeda. Dia seperti asisten di Ombudsman atau tenaga ahli di LPSK,” ujar Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) itu.

Dengan skema tersebut, Komnas HAM dapat membuka ruang lebih luas bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, maupun tenaga profesional untuk terlibat langsung dalam kerja-kerja substantif kelembagaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hafiz menambahkan, PNS yang selama ini bekerja di lingkungan Komnas HAM juga tetap memiliki pilihan. Jika ingin terlibat dalam fungsi substantif secara independen, mereka dapat masuk melalui mekanisme tenaga ahli. Namun apabila tetap berstatus sebagai ASN, perannya berada pada fungsi administratif sekretariat jenderal.

Dalam pengaturan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 12 Tahun 2021 misalnya, terdapat tugas seperti penerangan dan konsultasi atas pengaduan masyarakat, identifikasi dan telaah kasus, analisis penanganan kasus, penyusunan rekomendasi, persiapan dan pelaksanaan mediasi, perumusan kesepakatan perdamaian, hingga analisis kasus sebagai bahan penyusunan kesimpulan akhir Komnas HAM dalam penanganan suatu perkara.

Halaman Selanjutnya

Karena itu, menurut Hafiz, draf RUU HAM berupaya menata kembali relasi antara fungsi administratif yang dijalankan sekretariat jenderal dengan fungsi substantif yang menjadi mandat Komnas HAM sebagai lembaga independen.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |