RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, 5 Isu Ini Jadi Sorotan

1 week ago 9

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:40 WIB

VIVA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian seiring adanya komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelesaikan regulasi tersebut paling lambat Desember 2026.

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Proses pembahasannya juga terus berjalan di Komisi III DPR dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menilai secara prosedural RUU tersebut memiliki peluang untuk disahkan tahun ini. Namun, menurutnya, perhatian tidak cukup hanya diarahkan pada target waktu pengesahan.

Oce mengatakan substansi aturan menjadi hal yang tidak kalah penting agar regulasi tersebut tetap sesuai dengan prinsip konstitusi sekaligus menjawab harapan masyarakat.

Salah satu aspek yang perlu diperhatikan berkaitan dengan perlindungan hak atas harta kekayaan. Ia menjelaskan, UUD 1945 melalui Pasal 28G pada prinsipnya memberikan perlindungan terhadap harta benda yang berada di bawah kekuasaan seseorang.

“Namun perlindungan negara atas harta kekayaan tidak berlaku bagi kekayaan yang diperoleh secara tidak sah (illegal), maka disinilah letak pentingnya RUU Perampasan Aset agar negara memiliki landasan yang kuat untuk mengejar harta kekayaan hasil tindak pidana (illegal)," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan Studi Hukum Pemerintahan dan Antikorupsi itu dalam keterangannya, dikutip Senin 31 Agustus 2026. 

Menurut Oce, terdapat sedikitnya lima persoalan penting yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Definisi aset perlu diperjelas

Persoalan pertama menyangkut nomenklatur atau judul regulasi. Masih terdapat perdebatan apakah istilah yang digunakan nantinya berupa perampasan aset, pemulihan aset, atau pengembalian aset.

Namun, bagi Oce, persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada definisi aset yang dapat menjadi objek perampasan.

Ia menilai aturan tersebut harus memberikan batasan yang tegas agar aparat penegak hukum hanya dapat mengejar aset yang berkaitan dengan hasil tindak pidana. Kejelasan tersebut diperlukan untuk mencegah aset yang diperoleh secara sah ikut menjadi objek penyitaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Membuka ruang perampasan tanpa putusan pidana secara terbatas

Isu kedua berkaitan dengan mekanisme conviction based dan non-conviction based. Menurut Oce, mekanisme utama perampasan aset tetap harus berkaitan dengan tindak pidana yang dibuktikan melalui proses hukum.

Halaman Selanjutnya

Namun, dalam kondisi tertentu, perlu tersedia mekanisme non-conviction based secara terbatas. Mekanisme ini dapat digunakan ketika proses pidana menghadapi kendala, misalnya tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |