Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI dan pemerintah mulai membahas Revisi Undang-undang (RUU) Polri pada Senin, 25 Mei 2026. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan terdapat sejumlah poin perubahan dalam RUU Polri. Salah satunya yaitu soal usia pensiun Polri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia mengatakan, RUU Polri disusun untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari 8 poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya,” ujar Habiburokhman.
Ia memastikan hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan
Nomor VII Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan
hak prerogatif presiden. Atas dasar itu, untuk mengawali jalannya rapat kerja hari ini, terlebih dahulu
Menurut Habiburokhman, penyusunan RUU tersebut dilakukan setelah Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan menghimpun berbagai masukan serta mengidentifikasi persoalan mendasar dalam tubuh Polri.
Hasil kerja panitia kerja itu kemudian menghasilkan delapan poin rekomendasi reformasi yang telah disetujui DPR RI dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2026.
"Kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan telah mendapatkan beberapa masukan, menggali pokok permasalahan yang ada, serta menghasilkan beberapa poin krusial terkait strategi dan upaya reformasi Polri yang telah disampaikan dan mendapat persetujuan DPR RI dalam rapat paripurna 27 Januari 2026," imbuhnya.
Berikut beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU Polri:
1. Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
2. Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
3. Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
4. Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
5. Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
Halaman Selanjutnya
6. Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin sebagai negara demokrasi modern.

2 weeks ago
3














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)