Sabu 83 Gram Disembunyikan dalam Mobil-mobilan Anak, Ternyata Pelakunya Ojol

1 week ago 19

Selasa, 1 September 2026 - 18:00 WIB

Cimahi, VIVA – Cara pengedar narkoba menyembunyikan sabu untuk mengelabui polisi kembali terungkap. Kali ini, sabu seberat 83,28 gram diselipkan ke dalam mobil-mobilan anak sebelum ditempel di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.

Polisi mengungkap modus tersebut setelah menangkap seorang pengedar berinisial Tatang Komara alias Gogo (30), warga Kabupaten Subang, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Moh. Faruk Rozi mengatakan, sabu sengaja disamarkan dalam mainan anak agar keberadaannya tidak mudah diketahui.

"Jadi diedarkannya dimasukkan ke dalam mainan, dikamuflasekan. Dimasukkan ke dalam mobil, kalau kita tidak jeli kita tidak mengetahui kalau di dalamnya diselipkan narkotika, total yang disita 83,28 gram," ujarnya, Selasa, 1 September 2026.

Gogo ditangkap di kediamannya di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap polisi di wilayah Kota Cimahi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma mengatakan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek daring.

"Pelaku adalah ojol. Ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan di wilayah Cimahi kemudian didapat pengedarnya di wilayah Subang," kata Reyhan.

Dalam menjalankan aksinya, sabu yang telah dibagi menjadi sejumlah paket siap edar dimasukkan ke dalam mobil-mobilan anak. Mainan tersebut kemudian ditempatkan di titik yang telah ditentukan sehingga pembeli dapat mengambilnya.

Sabu itu diduga diperoleh Gogo dari seseorang berinisial Dulel yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Atas arahan Dulel, Gogo kemudian membagi dan mengemas kembali sabu tersebut menjadi beberapa paket.

"Jadi sehari-hari selain sebagai ojol, malam dimanfaatkan waktunya untuk mengedarkan sabu-sabu dengan cara dimasukkan ke dalam mainan anak-anak," ujarnya.

Polisi menduga aktivitas peredaran sabu tersebut telah dilakukan Gogo selama sekitar tiga bulan. Wilayah peredarannya mencakup kawasan Bandung Raya, termasuk Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari bisnis haram tersebut, Gogo mengaku bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta apabila seluruh paket sabu yang diedarkannya berhasil terjual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Halaman Selanjutnya

Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |