Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset maksimal untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Dia tidak ingin, nantinya RUU ini malah menjadi alat abuse of power oleh aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hal itu disampaikan Sahroni dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026.
"Intinya adalah punya komitmen sama-sama, memberantas korupsi itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan. Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada," kata Sahroni.
Sahroni pun meyakini RUU Perampasan Aset ini akan disahkan pada 15 Desember 2026 mendatang. Meskipun, kata Sahroni, akan ada pihak-pihak yang tidak puas dengan RUU tersebut.
"Perampasan aset apa pun ceritanya, 15 Desember tolong dicatat direkam. 15 Desember kalaupun diketok, apakah akan membuahkan hasil dan memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berjanji pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Dia pun menegaskan siap mundur jika pengesahan RUU tersebut molor.
Hal itu ditegaskan Dasco dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari ini, Kamis, 27 Agustus 2026.
"Bahwa kami pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," ucap Dasco.
"Dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah," sambungnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak AMPB ikut mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu pengesahan pada 15 Desember 2026.
"Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan," kata Saan.
Kejaksaan Belum Temukan Indikasi Korupsi dalam Penanganan Kasus Karhutla
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
VIVA.co.id
7 September 2026

1 week ago
2













