Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp 338,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, aset tersebut merupakan milik tersangka Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun mengapresiasi langkah tegas Kejagung. Menurutnya, penyitaan aset menjadi bukti bahwa negara mampu mengejar hasil kejahatan sekaligus memastikan aset tersebut dapat dipulihkan untuk kepentingan negara.
“Saya apresiasi dan senang sekali Kejagung yang berhasil menyita aset dari koruptor kakap senilai Rp338,3 miliar ini. Ini angka yang besar dan bukti bahwa negara bisa dan mampu mengejar hasil kejahatan dan merampasnya kembali untuk dipulihkan menjadi aset negara, yang nantinya bisa kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Selasa 1 September 2026.
Sahroni menambahkan, penegakan hukum dengan penyitaan aset harus selalu diterapkan ke depannya. "Jadi tak hanya hukuman fisik, tapi miskinkan koruptor secara riil,” ujar Sahroni.
Sahroni menilai pendekatan pemberantasan korupsi ke depan harus semakin menitikberatkan pada pemulihan aset, sehingga pelaku tidak sekadar menjalani hukuman badan, tetapi juga kehilangan hasil kejahatan yang telah merugikan negara.
“Selanjutnya dana sitaan ini harus dikelola sebaik-baiknya untuk pembangunan di masyarakat. Dengan begini, kerugian negara bisa dipulihkan semaksimal mungkin. Kami di Komisi III juga akan terus memantau penerapan aturan hukum seperti ini agar benar-benar manfaatnya sampai ke rakyat. Selain itu, dengan ‘dimiskinkan’ para pelaku kejahatan korupsi juga akan berpikir 1000 kali sebelum bertindak,” tegas Sahroni.
Kasus Korupsi MBG Terus Bergulir, Tenaga Ahli BGN hingga Yayasan Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, penyidik memeriksa tujuh orang saksi.
VIVA.co.id
1 September 2026

1 week ago
4













