Santri Korban Pembakaran di Lombok Batal ke Jakarta Ketemu Denny Sumargo, Belum Kantongi Izin

3 days ago 2

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:57 WIB

VIVA –  Kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan.

Publik memberikan perhatian penuh terhadap korban setelah presenter dan aktor Denny Sumargo menyuarakan akan mengawal kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui unggahan di media sosialnya, Denny Sumargo mengaku sangat prihatin dengan kondisi korban dan keluarga.

Untuk itu, pebasket yang disapa Densu ini berniat untuk mengajak korban bersama keluarganya untuk menyampaikan aspirasi di Jakarta.

Namun sayang, rencana tersebut batal terlaksana. Dirinya telah mengonfirmasi pengacara yang mendampingi korban dengan menanyakan alasan batal terbang ke Jakarta.

Menurut penjelasan pengacara korban, kliennya belum mendapatkan izin untuk berangkat ke Jakarta lantaran sedang menjalani penanganan dan pengobatan di rumah sakit setempat.

“Menurut keterangan yang gua dapat dari pengacara yang mendampingi korban, mereka belum diizinkan berangkat karena korban sedang menjalani penanganan dan pengobatan di rumah sakit setempat,” ungkap Denny Sumargo pada akun Instagram @sumargodenny. 

Alasan tersebut yang membuat para korban dan keluarga batal berangkat ke Jakarta dan dihentikan oleh pihak terkait saat berada di Bandara.

“Itu yang menjadi alasan kenapa mereka tadi saat mau berangkat ke Jakarta mereka di stop dan kemudian mereka dibawa oleh pihak terkait,” ujarnya.

Denny Sumargo

Photo :

  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

Selain itu, Densu juga menjelaskan bahwa insiden tragis yang menimpa santri di Lombok ini terjadi pada akhir 2025.

Namun, bukan berarti pihak kepolisian bergerak lambat dalam memproses kasus ini. Pasalnya, laporan ini baru dilayangkan ke kepolisian pada bulan Juni 2026.

Alasan pihak keluarga korban tidak segera melaporkannya kepada polisi karena masih menunggu itikad baik dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Laporan polisi baru dibuat pada Juni 2026. Alasannya, karena pihak korban awalnya masih menunggu itikad baik dari pihak yang diduga terlibat dan juga dari pihak Pondok Pesantren. Bukan 7 atau 8 Bulan tidak diurus oleh pihak kepolisian,” jelas Densu.

Menanggapi kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus terbakarnya sejumlah santri yang terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatus Shaulatiyah Al Ibrahimy NW.

Halaman Selanjutnya

Kedua tersangka berinisial MR yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) serta AMR selaku pimpinan Pondok Pesantren.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |