Jakarta, VIVA – Sarjito akhirnya resmi dilantik oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengucapan sumpah jabatan dilakukan Sarjito di hadapan Ketua MA, Sunarto, dengan mengacu pada keputusan Presiden Republik tanggal 31 Agustus 2026 soal pengangkatannya sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Bersediakah saudara menyampaikan sumpah jabatan menurut agama saudara?" tanya Sunarto dalam acara pelantikan yang digelar di kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu, 9 September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito
Photo :
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Menjawab pertanyaan tersebut, Sarjito pun mengucapkan sumpah bahwa dirinya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK dengan sebaik-baiknya.
"Dan dengan penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut," ujar Sarjito dalam sumpahnya.
Dia juga bersumpah tidak akan menerima langsung atau tidak langsung, dari siapa pun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun.
Dengan pembacaan sumpah dalam pelantikan tersebut, maka Sarjito pun dinyatakan resmi menjabat sebagai Kepala Pengawas BMKS OJK.
Diketahui, sebelumnya penetapan Sarjito sebagai Kepala BMKS OJK periode 2026-2031, telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu setelah Sarjito melaksanakan fit and proper test bersama Komisi XI DPR.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dimana, hasil uji kelayakan tersebut menyatakan bahwa Komisi XI menyetujui penetapan Sarjito, untuk kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 27 Agustus 2026.
Sarjito sebelumnya merupakan calon tunggal untuk menjadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK sekaligus sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK, usai pihak parlemen menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan namanya.
Satgas PASTI Hentikan 1.222 Entitas Keuangan hingga Akhir Agustus 2026, Terbanyak Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan sebanyak 1.222 entitas keuangan ilegal.
VIVA.co.id
8 September 2026

4 days ago
3













