VIVA – Drama pascacerai Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memasuki babak baru. Kali ini, persoalan yang mencuat berkaitan dengan nafkah untuk ketiga anak mereka.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengungkap fakta mengenai nominal nafkah Rp200 juta yang selama ini menjadi perbincangan. Ia menyebut angka itu ternyata tidak dituangkan dalam Akta 39 yang menjadi salah satu dokumen kesepakatan Ruben dan Sarwendah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Jaenudin, Akta 39 yang dibuat di hadapan notaris hanya mengatur mengenai hak asuh anak serta pembagian harta bersama. Sementara kewajiban pemberian nafkah anak tidak tercantum di dalamnya.
"Nafkah ya, nafkah apa namanya, anak yang selama ini diributkan 200 juta itu enggak di akta, itu enggak ada. Enggak dicantumkan," kata Jaenudin, mengutip Youtube Cumicumi, Senin 7 September 2026.
Meski tak tertulis dalam Akta 39, Jaenudin mengatakan pemberian nafkah tersebut sebelumnya sudah berjalan secara rutin sejak Ruben dan Sarwendah bercerai pada 2024.
Karena itu, pihak Sarwendah merasa heran ketika nominal yang selama ini diberikan justru belakangan dipersoalkan.
"Ini sudah berlangsung lama, sebelumnya kan sudah berjalan juga. Jadi sebuah kebiasaan yang sudah rutin itu diberikan, tiba-tiba dipersoalkan, kan itu jadi aneh," lanjutnya.
Sarwendah Siapkan Langkah Hukum
Persoalan tersebut berpotensi berlanjut ke meja hijau. Jaenudin menyebut Sarwendah mempunyai hak untuk mengajukan gugatan nafkah anak secara tersendiri.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar kebutuhan serta masa depan anak-anak tetap terjamin. Ia menegaskan, nafkah merupakan hak anak dan tidak semestinya ikut terseret dalam persoalan yang terjadi antara kedua orang tua.
"Sarwendah bisa melakukan gugatan nafkah. Iya, dong. Hak nafkah anak juga perlu digugat, karena itu buat masa depan anak," ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Jaenudin juga menyoroti pemberian nafkah yang disebut telah terhenti selama kurang lebih delapan bulan. Ia menilai kondisi tersebut tidak semestinya terjadi karena hak anak berdiri sendiri.
"Hak anak itu berdiri sendiri dan diatur oleh undang-undang. Tidak ada alasan persoalan orang tua, nafkah anak ditahan sampai kalau enggak salah delapan bulan, itu kan enggak benar," tegasnya.
Halaman Selanjutnya
Dengan tidak adanya klausul mengenai nafkah dalam Akta 39 maupun putusan pengadilan sebelumnya, pihak Sarwendah disebut akan mengambil langkah hukum untuk mendapatkan kepastian terkait kewajiban tersebut.

4 hours ago
1












