Sebanyak 38 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak Sudah Diproses Purbaya CS

1 week ago 23

Selasa, 1 September 2026 - 22:55 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menyampaikan, sebanyak 38 dari 40 perusahaan baja yang terindikasi tidak memenuhi kewajiban perpajakan telah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

“Ada 38 (perusahaan) udah kita proses,” ujar Bimo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bimo menjelaskan, proses penindakan terhadap puluhan perusahaan itu masih berjalan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto

Photo :

  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Terkait potensi penerimaan negara yang dapat diselamatkan, Bimo mengatakan belum dapat memastikan nilainya. 

Pasalnya, proses hukum terhadap wajib pajak (WP) terkait belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ya belum inkrah ya," ujarnya.

Bimo menjelaskan, perusahaan yang masih dalam tahap pemeriksaan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, apabila alat bukti dinilai sudah cukup kuat.

Namun, proses pidana tidak selalu dilanjutkan, apabila mereka memilih menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme ultimum remedium.

"Nanti kalau alat buktinya sudah kuat nanti masuk penyidikan. Tapi kalau mereka ultimum remedium mereka mau bayar apa namanya kerugian negara dan dendanya, ya mereka bayar, terus pidananya enggak dinaikkan," ujarnya.

DJP berharap penyelesaian lewat mekanisme ultimum remedium dapat lebih banyak dilakukan agar perusahaan tetap melanjutkan kegiatan usahanya.

"Ya harapannya ultimum remedium ya, supaya mereka tetap bisa melanjutkan bisnisnya kan. Karena kalau pidana itu kan dendanya bisa sampai empat kali lipat," kata Bimo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penindakan terhadap perusahaan baja merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan, untuk memperluas basis penerimaan negara dengan mendorong perusahaan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dia mengungkapkan, dari 40 perusahaan yang masuk dalam daftar, baru satu perusahaan yang diperiksa ketika dirinya menyampaikan informasi tersebut.

“Perusahaan baja, saya punya daftar 40, baru diperiksa satu. Itu saja kami kira mungkin bocor Rp4-5 triliun,” kata Purbaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menuturkan, potensi penerimaan dari satu perusahaan dapat mencapai hingga Rp 1 triliun dalam periode tiga tahun.

Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut mencakup sejumlah kewajiban perpajakan, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas impor. (Ant).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Kejar Ekonomi 6 Persen di 2027, Purbaya Targetkan Investasi Tumbuh 7 Persen

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan pertumbuhan investasi hingga 7 persen, guna memacu pertumbuhan ekonomi agar bisa mencapai target 6 persen di 2027.

img_title

VIVA.co.id

1 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |