VIVA - Pemerintah Selandia Baru mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial (medsos), kata Perdana Menteri Christopher Luxon, Senin, 24 Agustus 2026, seperti dikutip dari Sputnik.
"Kami mengambil tindakan untuk menjauhkan anak-anak di bawah usia 16 tahun dari media sosial... Ini bukan soal teknologi. Ini sebenarnya soal anak-anak kita," kata Luxon. RUU tersebut akan mewajibkan perusahaan untuk mencegah pengguna di bawah usia 16 tahun mengakses platform medsos.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menteri Pendidikan Erica Stanford mengatakan verifikasi usia dapat dilakukan menggunakan data akun, teknologi perkiraan usia melalui wajah, identitas digital, dan dokumen resmi.
Penggunaan VPN tidak akan dilarang, dan tidak ada sanksi bagi anak-anak ataupun orangtua. Stanford menyatakan bahwa tanggung jawab seharusnya berada di tangan perusahaan teknologi.
Pembatasan usia tersebut akan mencakup TikTok, Snapchat, YouTube, X, dan platform media sosial populer lainnya. Aplikasi pesan dan game online tidak termasuk di dalam aturan tersebut.
Layanan kecerdasan buatan (AI) untuk pekerjaan dan studi, seperti ChatGPT dan Gemini, juga dikecualikan, namun pembatasan akan berlaku untuk AI yang dirancang untuk menjadi teman berinteraksi.
RUU tersebut akan mewajibkan platform untuk secara berkala menilai risiko terhadap anak-anak yang akibat konten dan desain layanan mereka, seperti algoritma, feed, notifikasi, pembuatan profil pengguna, dan iklan sambil melaporkan langkah-langkah mitigasi.
Pengawasan akan dilakukan oleh badan regulator keselamatan online yang baru di bawah Kementerian Dalam Negeri. Badan ini berwenang untuk melakukan inspeksi dan audit terhadap sistem verifikasi usia serta menerapkan tindakan terhadap pelanggar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Mulai dari pembatasan akses berdasarkan lokasi geografis sampai sanksi pidana. RUU tersebut menuai kritik dari partai-partai oposisi dan pihak-pihak yang tergabung dalam koalisi pemerintah.
Ketua Partai New Zealand First, Winston Peters, mengaku tidak akan membantu mengesahkan RUU tersebut. Menurutnya, penerapan larangan semacam itu mustahil dilakukan tanpa membatasi penggunaan VPN atau menerapkan sistem identifikasi digital.
Kebakaran Melanda Selandia Baru, Damkar sampai Kerahkan Helikopter
Petugas pemadam kebakaran atau damkar dengan menggunakan helikopter berjuang memadamkan kebakaran vegetasi di wilayah Canterbury, Selandia Baru, di tengah angin kencang.
VIVA.co.id
24 Agustus 2026

7 hours ago
2
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

