Semarang, VIVA – Dugaan kasus kekerasan yang dilakukan keluarga pasien terhadap seorang dokter kandungan di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang, ternyata tidak berhenti pada upaya damai. Pihak korban kini resmi melanjutkan perkara ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Jawa Tengah.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama RSI Sultan Agung, Agus Ujianto, dalam konferensi pers yang digelar di aula rumah sakit, Senin 15 September 2025.
Direktur Utama RSI Sultan Agung Semarang Agus Ujianto
Photo :
- Teguh Joko Sutrisno
"Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar di media sosial mengenai kejadian di rumah sakit, kami merasa perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih luas," ujar Agus.
Agus menekankan bahwa persoalan ini berawal dari dinamika antara pasien dan dokter saat proses pelayanan medis. Menurutnya, sejumlah informasi yang beredar di media sosial kerap mengaitkan kejadian ini dengan pihak lain yang sama sekali tidak terlibat.
"Bersama ini kami tegaskan bahwa berita di medsos tersebut bukan merupakan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit. Direksi memang pernah melakukan konferensi pers serta melakukan langkah-langkah agar permasalahan tersebut tidak semakin luas, namun dalam berita yang beredar banyak sekali bukan pernyataan resmi dari rumah sakit," tegasnya.
Berdasarkan penjelasan rumah sakit, kasus ini bermula pada Kamis, 4 September 2025, ketika seorang pasien berinisial Ny. T, bersama suaminya Tn. D, masuk ke ruang rawat inap untuk persiapan persalinan. Proses kelahiran dijadwalkan pada Jumat, 5 September 2025, sesuai hasil konsultasi dengan dokter A dan dokter S.
Pada hari yang sama, disepakati bahwa proses persalinan akan menggunakan metode ILA (Intra Lumbar Anesthesia). Namun, ketika tiba waktu persalinan, dokter A datang terlambat sehingga tindakan medis dilakukan langsung oleh dokter S bersama tim rumah sakit tanpa metode ILA. Kondisi itu membuat Tn. D marah kepada dokter A.
Manajemen RSI Sultan Agung kemudian memfasilitasi pertemuan antara pihak pasien, tenaga medis, IDI Jawa Tengah, IDI Kota Semarang, Komite Medik, serta pihak fakultas hukum dan kedokteran. Dalam pertemuan tersebut, Tn. D sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada dokter S dan dokter A, sekaligus meminta maaf.
Namun, meski sempat dianggap selesai, kasus ini tetap berlanjut. "Terhadap permasalahan ini Dokter A telah menempuh jalur hukum, sehingga Rumah Sakit mengikuti proses hukum selanjutnya," jelas Agus.
Agus juga memastikan bahwa visum telah dilakukan terkait luka yang dialami dokter A akibat dugaan tindak kekerasan tersebut. Selanjutnya, proses hukum akan ditangani langsung oleh kepolisian.
Kepada seluruh tenaga kesehatan dan pegawai, Agus mengimbau agar tetap tenang dan fokus dalam menjalankan tugas. "Kami berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara bijak, serta RSI Sultan Agung Semarang akan terus melangkah maju, berbenah, dan mempersembahkan pelayanan yang terbaik," pungkasnya. (Teguh Joko Sutrisno/tvOne/Semarang)
Halaman Selanjutnya
Pada hari yang sama, disepakati bahwa proses persalinan akan menggunakan metode ILA (Intra Lumbar Anesthesia). Namun, ketika tiba waktu persalinan, dokter A datang terlambat sehingga tindakan medis dilakukan langsung oleh dokter S bersama tim rumah sakit tanpa metode ILA. Kondisi itu membuat Tn. D marah kepada dokter A.