Sempat Dituding Settingan! Kasus Vilmei Kini Berujung 3 Tersangka Ditahan Polisi, Siapa Saja?

2 weeks ago 13

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:51 WIB

VIVA – Kasus dugaan penggelapan dana yang dialami kreator konten Vilmei memasuki babak baru. Setelah sempat diragukan sejumlah warganet dan dianggap sebagai settingan, perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan terbaru itu disampaikan kuasa hukum Vilmei, Joseph Irianto. Joseph mengatakan penetapan tersangka menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Menurutnya, proses hukum yang berjalan sekaligus menjawab keraguan publik mengenai laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kasusnya Vilmei sekarang sudah menemukan titik terang, dan sudah menjawab pertanyaan netizen ya bahwa kita ini tidak settingan. Per tanggal 27 kemarin aja sudah ditetapkan tiga orang tersangka," ungkap Joseph di Mampang, Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2026.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Z, A, dan L. Z diduga memiliki peran utama dalam perkara tersebut, sementara A yang merupakan pacar Z disebut turut terlibat.

Adapun L diduga berperan sebagai pihak yang menampung dana hasil dugaan penggelapan.

Ketiganya kini telah ditahan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Joseph memastikan perkara tersebut tidak lagi berada pada tahap awal pelaporan, melainkan telah masuk proses penyidikan.

"Sudah sampai di tahap penyidikan. Z, A, dan L," kata Joseph.

Menurut Joseph, penetapan dan penahanan tiga tersangka tersebut menunjukkan bahwa laporan yang dibuat Vilmei sedang diproses melalui mekanisme hukum. Ia juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut.

"Kebetulan yang terjadi sekarang ya saya berhasil, untuk mendapatkan keadilan untuk Vilmei dan karyawannya. Sesuai prosedur dan sebagainya karena ini sudah ditangani secara profesional, tidak ada keadilan yang diciderai," tegasnya.

Meski tiga tersangka telah ditahan, perkara tersebut belum selesai. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Joseph bahkan memastikan pihak-pihak yang nantinya terbukti menerima dana hasil kejahatan akan diproses sesuai hukum.

"Semua orang yang terima uangnya Vilmei dari hasil kejahatan, pasti kita akan proses hukum sampai kita penjarakan," pungkas Joseph.

Halaman Selanjutnya

Kasus ini berawal dari laporan dugaan penggelapan dana yang dibuat Vilmei di Polres Metro Bekasi Kota pada 25 Agustus 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |